Hmm,, bicara tentang kontribusi pasti bicara tentang pendanaan atau kurang lebih pinjaman atau pemberian dana untuk UMKM. Supaya lebih jelas, lebih baik kita bahas terlebih dahulu apa itu Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
1. Usaha Mikro
Apa sih Usaha Mikro itu?? Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan WNI dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 100.000.000 /tahun dan usaha tersebut dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp 50.000.000 .
Nah, ciri-ciri usaha mikro itu sendiri antara lain;
♫ Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu sama alias beragam dan mudah diubah sesuai keinginan pengusahanya sendiri.
♫ Tempat usahanya tidak selalu menetap
♫ Belum menggunakan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun
♫ Keuangan keluarga dan usaha belum dibedakan
♫ SDM (pemilik)nya tidak memiliki pengalaman berwirausaha yang memadai
♫ Tingkat pendidikan rata-rata masih relative rendah
♫ Umumnya belum akses pada perbankan, namun sebagian sudah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank misalnya koperasi
♫ Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya seperti NPWP
Dari cirri-ciri usaha mikro diatas, ada salah satu poin yang akan sedkit saya bahas yaitu “Umumnya belum akses pada perbankan, namun sebagian sudah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank misalnya koperasi”.
Padahal jika dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro merupakan suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakter positif dan unik yang tidak dimiliki usah non-mikro, yaitu;
♫ Perputaran usaha yang cukup tinggi
♫ Kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi, kegiatan tetap berjalan dan bahkan akan terus berkembang
♫ Tidak sensitive terhadap suku bunga
♫ Umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu, dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat
Namun demikian, masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
2. Usaha Kecil
Memang beda ya antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil?? Jelas beda, karena menurut UU No 9 tahun 1995, Usaha kecil adalah usaha produktif berskala kecil dan memenuhi criteria kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 1.000.000.000.000 / tahun serta dapat menerima kredit dari bank antara Rp 50.000.000 s.d Rp 500.000.000 dan berdiri sendiri .
Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, Usaha Kecil ialah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat
Nah, cirri-ciri usaha kecil itu sendiri adalah:
♫ Jenis barang/komoditi umunya sudah tetap dan tidak gampang berubah
♫ Lokasi usaha sudah menetap berbeda dengan usaha mikro yang masih berpindah-pindah
♫ Sudah menggunakan administrasi keuangan walau masih sederhana
♫ Keuangan perusahaan dan keluarga sudah dipisahkan
♫ Sudah ada neraca usaha
♫ Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya seperti NPWP
♫ SDM (pemilik)nya sudah memiliki pengalaman dalam berwirausaha
♫ Sebagian sudah akses kedalam perbankan dalam hal keperluan modal
♫ Umumnya belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning
3. Usaha Menengah
Lalu, Usaha Menengah itu apa??? Nah kalo pengertian Usaha Menengah menurut Inpres No 10 Tahun 1998, adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih antara Rp 200.000.000 s.d maksimal Rp 10.000.000.000 dan tidak termasuk bangunan tempat usaha, serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp 500.000.000 s.d Rp 5.000.000.000 .
Ciri-cirinya lain lagi dengan usaha kecil. Ciri-ciri usaha menengah yaitu antara lain:
♫ Umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur, bahkan lebih modern dengan pembagian tugas yang lebih jelas a.l bag. Keuangan, bag. Pemasaran, bag. Produksi
♫ Sudah menerap system akuntansi dengan teratur sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan
♫ Telah melakukan atauran atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan, dll
♫ Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan, dll
♫ Sudah akses pada sumber-sumber pendanaan perbankan
♫ Umumnya telah memiliki SDM yang terlatih dan terdidik
Nah lho, kalo Usaha Kecil beda dengan Usaha Menengah terus UKM itu apa dong???? -.-a
Eitzz tenang jangan panic dulu, karena UKM itu sendiri hanya sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan merupakan usaha yang berdiri sendiri.
Masuk ke topic utama, “Apa sih kontribusi koperasi dalam perkembangan UMKM?” Kalo ditanya seperti itu pasti yang langsung terlintas dipikiran kita pemberian modal. Memang kontribusi terbesar koperasi pada perkembangan UMKM adalah pendanaan atau bantuan permodalan. Hal tersebut bisa dilihat dari cirri-ciri ketiga jenis usaha yang sudah saya sebutkan diatas.
Memang sudah ada beberapa usaha yang bisa mengajukan kredit pada perbankan, namun bagi usaha-usaha kecil terutama usaha mikro yang pemiliknya tidak memiliki pengalaman berwirausaha, pasti akan sulit sekali untuk mengajukan permohonan kredit pada bank. Karena itu, lebih banyak pengusaha UMKM untuk meminta bantuan modal dari koperasi unuk memulai ataupun mengembangkan usahanya.
Tapi, modal bukan segalanya lho. Ternyata disamping memberi pinjaman modal, koperasi pun memberikan pelatihan-pelatihan berwirausaha yang baik kepada pengusaha-pengusaha UMKM. Agar mereka dapat memajukan serta mengembangkan usahanya sehingga mereka bisa membantu pemerintah dengan perluasan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan baik di kota maupun pedesaan.
Nah, itulah yang bisa saya berikan tentang kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM. Semoga bermanfaat untuk teman-teman semua. :)