Hukum merupakan peraturan baik ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar. Tujuan dibuatnya hukum adalah untuk menjaga dan mencegah orang-orang untuk tidak main hakim sendiri.
Sumber-sumber hukum ada 2;
1. Sumber-sumber hukum material
2. Sumber-sumber hukum formal:
a. Undang-Undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d. Traktat
e. Pendapat ahli
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap. Dari segi bentuknya, hukum dibedakan atas:
a. Hukum tertulis
b. Hukum tak tertulis
Hukum Ekonomi ialah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi;
1. Hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi sosial
-Mengapa orang ekonomi harus mengerti atau mempelajari hukum????
Orang ekonomi harus mengerti atau minimal tahu tentang hukum agar mereka tidak salah saat mengambil setiap keputusan terutama yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian negara.