Otoritas Pasar Modal Di Beberapa Negara
Berikut merupakan data yang telah ditelusuri, diantaranya adalah
•Indonesia
Otoritas pasar modalnya adalah BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal).
•Amerika
Otoritas pasar modalnya adalah SEC (Security And Exchange Commite). SEC didirikan oleh Kongres Amerika pada tahun 1934 sebagai suatu badan independen, non-partisan, memiliki kewenangan hukum, selaku badan independen yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan aturan setelah terjadinya Great Depression yang disebabkan oleh kejatuhan Wall Street tahun 1929.
Tujuan utama dari pembentukan SEC ini adalah untuk mengatur bursa efek dan mencegah penyalah gunaan oleh perseroan sehubungan dengan penawaran saham dan penjualan efek serta pelaporan keuangan perseroan. SEC diberikan kewenangan untuk mengizinkan dan mengatur perdagangan efek.
•Eropa
Otoritas pasar modalnya adalah ESMA.
•Prancis
Otoritas pasar modalnya adalah AMF. Badan ini mirip dengan Komisi Pasar Modal AS, berperan penting namun terbatas. Memiliki kekuasaan untuk mengeluarkan aturan pelaporan dan pengungkapan tambahan bagi perusahaan emiten serta mengawasi pasar penerbitan baru dan kegiatan operasi bursa efek regional dan nasional. AMF (Autorite des Marches Financiers) adalah otoritas pasar modal yang ada di Perancis.
AMF sebagai sebuah badan publik yang independen yang bertanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan investasi pada instrumen keuangan dan dalam semua tabungan-tabungan lainnya dan investasi serta menjaga pasar keuangan yang teratur.
•Singapura
Otoritas pasar modalnya adalah Monetary Authority of Singapore.
•Malaysia
Otoritas pasar modalnya adalah Malaysia Securities Commission.
Otoritas Pasar Modal di Berbagai Negara
Diposting oleh
caRmeL cHo
on Jumat, 20 April 2012
Label:
Akuntansi,
Internasional,
Modal,
Pasar
/
Comments: (1)
Sejarah Perkembangan Akuntansi Dunia
Diposting oleh
caRmeL cHo
Label:
Akuntansi,
Internasional,
Perkembangan,
Sejarah
/
Comments: (0)
Sejarah Perkembangan Akuntansi
1. Pra Industrisasi Sebelum Masehi
Berdasarkan hasil penelitian sejarah, catatan tertua yang diketahui adalah lembaran dari tanah liat yang memuat catatan – catatan pembayaran upah di Babylonia sekitar 3600 tahun sebelum masehi. Selain ituterdapat bermacam-macam bukti adanya pemeliharaan catatan dan sitem-sistem control akuntansi yang dijumpai di kerajaan mesir kuno dan Negara-kota Yunani
Perang salib sejak abad ke 11 hingga akhir abad ke 13memberikan dorongan bagi perkembangan di kota-kota Italia yang selanjutnya membuka hubungan baru kea rah timur (asia). Tumbuhnya pusat-pusat perdagangan di kota-kota Italia tersebut sangat penting bagi perkembangan kuntansidalam abad pertengahan. Karena pada masa itu bermunculan agen-agen dan partnership.
Karya tulis pertama yang mengulas tata buku berpasangan (double entry) berjudul summa de arithmetic, geometria, proportioni et proportionslita dipublikasikan di venesia (Italia).
Hal – hal penting dalam perkembangan akuntansi pada abad pertengan adalah ilmu berhitung dan di pergunakannya mata uang secara luas sebagai alat pertukaran. Dengan dikenalnya angka arab yang lebih sederhana, maka dominasi angka-angka romawi yang digunakan selama berabad-abad setelah ditemukannya system tata buku berpasangan menjadi tenggelam dan banyak di tinggalkan. Sebaliknya pertumbuhan akuntansi menjadi kian pesat karenanya.
Pada abad ke 17-18 buku-buku teks mulai mempersonifikasikan semua rekening dan transaksi , sebagai usaha dari penulis untuk merasionalisasikan kaidah pendebetan dan pengkreditan rekaning atau perkiraan. Perkembangan lainnya adalah dibuatnya perhitungan rugi laba pada setiap akhir tahun , dan tidak lagi dibuat pada setiap akhir ventura sebagaimana sebelumnya.
2. Zaman industrisasi abad ke 18 s/d 20
Suatu tonggak penting yang mengawali perkembangan akuntansi modern adalah terjadinya revolusi industri di eropa barat pada abad ke 18. pada saat itu , terjadi perlihan indutri yang dikerjakan dengan tangan dan bersifat individual ke system pabrik. Dari sinilah timbul bentuk badan hokum yang memungkinkan suatu organisai usaha memperoleh sejumlah besar modal dari masyarakat melalui penjualan saham. Untuk pertama kalinya status badan hokum setingkat PT itu di tetapkan secara sah di inggris dalam tahun 1845. para pemegang saham dari perusahaan perseroan ini hanya dapat mengontrol pekerjaan managemen perusahaan secara tidak langsung. Adanya perbedaan kepentingan diantara kedua kelompok yaitu pemegang saham dan manajemen perusahaan yang terpisah tersebut, menjadi kan laporan keuangan yang dihasilkan kemungkinan besar disusun dengan dasar penilaian dan kepentingan yang berbeda, sehingga laporan keuangan tidak lagi memenuhi fungsinya sebagai pertanggungjawaban.
Dibalik perkembangan badan usaha tersebut, suatu kebutuhan baru muncul dari kalangan masyarakat yang berkepentingan terhadap perusahaan. Yaitu pemeriksaan akuntansi independen untuk memberikan jaminan bahwa laporan keuangan yang disapkan oleh manajemen perusahaan dapat di percaya. Tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan tealh memenuhi fungsinya sebagai pertanggungjawaban, tetap berada di tangan akuntan public. Untuk malakukan peran tersebut , akuntan di tuntut harus berwawaasan luas, adil dan tidak memihak, sehingga pendapatnya dapat dipercaya.
Desakan kebutuhan-kebutuhan jasa akuntansi yang professional, mengakibatkan nya di buka sebuah lembaga yang memberikan lisensi akuntan public terdaftar (CPAs) diseluh Negara Amerika Serikat. Pada tahun 1887, para akuntan public yang terdaftar tersebut mendirikan asosiasi akuntan yang pertama di Amerika Serikat bernama American Association of Accountants. Dalam tahun 1917 nama itu diubah menjadi American Insitute of Acountants, dan di pergunakan sebagai nama resmi prganisasi ini hingga saat ini di tetapkannya na ayang bsekarang (American Institute of Certified Public Accountants = AICPA) dalam tahun 1953
Dalam tahun 1943, congress amerika serikat membentuk Securities and Exchange commission (SEC)berdasarkan securities Act of 1933 dan securities and Exchange bertanggung jawab kepada kongres, sangat berpengaruh dalam merumuskan penyeragaman teknik pelaporan akuntansi bagi kepentingan perdagangan surat berharga di bursa-bursa efek. Setelah memainkan peranan yang besar dalam perkembangan standar serta prosedur akuntansi. Sejak tahun 1937-1938 , SEC telah bekerja sama dengan baik bersama badan-badan yang di bentuk oleh AICPA guna mencapai penyeragaman dibidang standar-standar auditing dann pelaporan akuntansi, hal ini berlangsung hingga sekarang.
Perkembangan hubungan ekonomi dan perdagangan internasional yang diwarnai dengan pesatnya investasi antar Negara, pertumbuhan-pertumbuhan perusahaan internasional dan pertumbuhan profesi akuntansi serta pengaruhnya terhadapa dunia usaha, pendidikan dan masyarakat luas, akhirnya mengarahkan perhatian ICA (International Congress Of Accounting) ke 10 (di Sydney , Australia pd tahun 1972) untuk membentuk organisasi profesi akuntan international guna mengembangkan standar-standar akuntansi yang patut diterima secara universal. Hal ini segera mendapat sambutan, menyusu di bentuknya International Coordinator Committee Accounting Profession (ICCAP) dan International Acoounting Standars Committee (IASC)pada tahun 1973.
Suatu kemajuan panting bagi organisasi profesi akuntan di Amrika Serikat terjadi dalam tahun 1972 dan 1973, yaitu saat didirikan dan di organisasikannya Financial Accounting Standards Board ( FASB) Dan Financial Accounting Foundation (FAF) yang kian memperkuat kekdudukan profesi akuntansi di Negara tersebut. Melalui keluaran-keluarannya yang lebih berarti , tepat guna, cepat dan responsive, FASB menggalang kredibilitas dan sekaligus meraih dukungan public akuntansi serta kalangan yang terkait keberadaanya seperti SEC dan sebagainya.
3. Perang dunia kedua
Pada awal PD II, Jepang berhasil merebut daerah jajahan Sekutu termasuk Indonesia. Jepang mencetuskan perang melawan Sekutu pada tanggal 8 Desember 1941, dengan cepat bergerak dan pada tanggal 9 Maret 1942 memaksa Pemerintah Hindia Belanda untuk menyerah tanpa syarat di Kalijati. Sejak saat itu praktis Jepang menggantikan kedudukan Belanda sebagai penjajah Indonesia. Hal ini mengakibatkan terhentinya operasi perusahaan-perusahaan serta kantor-kantor akuntan Belanda di Indonesia. Pendidikan menjadi semakin terbengkalai dan keadaan rakyar pada umumnya kian menderita dan sengsara.
Hingga akhir perang dunia kedua, yaitu saat Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945, ternyata keberadaan Jepang di Indonesia tidak memberikan pengaruh yang berarti terhadap metode pembukuan yang ada pada saat itu. Praktek-praktek akuntansi Jepang terbatas hanya untuk mencatat kegiatan-kegiatan mereka dan itu pun dilakukan dengan menggunakan huruf kanji.
4. Era multinasional
Perkembangan teknologi komputer dan telekomunikasi yang begitu pesat pada tahun 80 an, menyebabkan tidak terhindarnya kebutuhan terhadap informasi keuangan yang semakin akurat dan semakin cepat. Perkembangan lingkungan teknologi ini menuntut ilmu akuntansi untuk beradaptasi sesuai dengan perkembangan yang ada. Ilmu akuntansi pun memanfaatkan teknologi komputer dalam perkembangan lanjutannya. Sejak menggunakan teknologi komputer, sistem akuntansi dan pelaporannya semakin rapi, teratur, cepat dan akurat. Sehingga kebutuhan informasi keuangan dari berbagai pihak yang membutuhkannya dapat dipenuhi secepat yang mereka butuhkan.
1. Pra Industrisasi Sebelum Masehi
Berdasarkan hasil penelitian sejarah, catatan tertua yang diketahui adalah lembaran dari tanah liat yang memuat catatan – catatan pembayaran upah di Babylonia sekitar 3600 tahun sebelum masehi. Selain ituterdapat bermacam-macam bukti adanya pemeliharaan catatan dan sitem-sistem control akuntansi yang dijumpai di kerajaan mesir kuno dan Negara-kota Yunani
Perang salib sejak abad ke 11 hingga akhir abad ke 13memberikan dorongan bagi perkembangan di kota-kota Italia yang selanjutnya membuka hubungan baru kea rah timur (asia). Tumbuhnya pusat-pusat perdagangan di kota-kota Italia tersebut sangat penting bagi perkembangan kuntansidalam abad pertengahan. Karena pada masa itu bermunculan agen-agen dan partnership.
Karya tulis pertama yang mengulas tata buku berpasangan (double entry) berjudul summa de arithmetic, geometria, proportioni et proportionslita dipublikasikan di venesia (Italia).
Hal – hal penting dalam perkembangan akuntansi pada abad pertengan adalah ilmu berhitung dan di pergunakannya mata uang secara luas sebagai alat pertukaran. Dengan dikenalnya angka arab yang lebih sederhana, maka dominasi angka-angka romawi yang digunakan selama berabad-abad setelah ditemukannya system tata buku berpasangan menjadi tenggelam dan banyak di tinggalkan. Sebaliknya pertumbuhan akuntansi menjadi kian pesat karenanya.
Pada abad ke 17-18 buku-buku teks mulai mempersonifikasikan semua rekening dan transaksi , sebagai usaha dari penulis untuk merasionalisasikan kaidah pendebetan dan pengkreditan rekaning atau perkiraan. Perkembangan lainnya adalah dibuatnya perhitungan rugi laba pada setiap akhir tahun , dan tidak lagi dibuat pada setiap akhir ventura sebagaimana sebelumnya.
2. Zaman industrisasi abad ke 18 s/d 20
Suatu tonggak penting yang mengawali perkembangan akuntansi modern adalah terjadinya revolusi industri di eropa barat pada abad ke 18. pada saat itu , terjadi perlihan indutri yang dikerjakan dengan tangan dan bersifat individual ke system pabrik. Dari sinilah timbul bentuk badan hokum yang memungkinkan suatu organisai usaha memperoleh sejumlah besar modal dari masyarakat melalui penjualan saham. Untuk pertama kalinya status badan hokum setingkat PT itu di tetapkan secara sah di inggris dalam tahun 1845. para pemegang saham dari perusahaan perseroan ini hanya dapat mengontrol pekerjaan managemen perusahaan secara tidak langsung. Adanya perbedaan kepentingan diantara kedua kelompok yaitu pemegang saham dan manajemen perusahaan yang terpisah tersebut, menjadi kan laporan keuangan yang dihasilkan kemungkinan besar disusun dengan dasar penilaian dan kepentingan yang berbeda, sehingga laporan keuangan tidak lagi memenuhi fungsinya sebagai pertanggungjawaban.
Dibalik perkembangan badan usaha tersebut, suatu kebutuhan baru muncul dari kalangan masyarakat yang berkepentingan terhadap perusahaan. Yaitu pemeriksaan akuntansi independen untuk memberikan jaminan bahwa laporan keuangan yang disapkan oleh manajemen perusahaan dapat di percaya. Tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa laporan keuangan tealh memenuhi fungsinya sebagai pertanggungjawaban, tetap berada di tangan akuntan public. Untuk malakukan peran tersebut , akuntan di tuntut harus berwawaasan luas, adil dan tidak memihak, sehingga pendapatnya dapat dipercaya.
Desakan kebutuhan-kebutuhan jasa akuntansi yang professional, mengakibatkan nya di buka sebuah lembaga yang memberikan lisensi akuntan public terdaftar (CPAs) diseluh Negara Amerika Serikat. Pada tahun 1887, para akuntan public yang terdaftar tersebut mendirikan asosiasi akuntan yang pertama di Amerika Serikat bernama American Association of Accountants. Dalam tahun 1917 nama itu diubah menjadi American Insitute of Acountants, dan di pergunakan sebagai nama resmi prganisasi ini hingga saat ini di tetapkannya na ayang bsekarang (American Institute of Certified Public Accountants = AICPA) dalam tahun 1953
Dalam tahun 1943, congress amerika serikat membentuk Securities and Exchange commission (SEC)berdasarkan securities Act of 1933 dan securities and Exchange bertanggung jawab kepada kongres, sangat berpengaruh dalam merumuskan penyeragaman teknik pelaporan akuntansi bagi kepentingan perdagangan surat berharga di bursa-bursa efek. Setelah memainkan peranan yang besar dalam perkembangan standar serta prosedur akuntansi. Sejak tahun 1937-1938 , SEC telah bekerja sama dengan baik bersama badan-badan yang di bentuk oleh AICPA guna mencapai penyeragaman dibidang standar-standar auditing dann pelaporan akuntansi, hal ini berlangsung hingga sekarang.
Perkembangan hubungan ekonomi dan perdagangan internasional yang diwarnai dengan pesatnya investasi antar Negara, pertumbuhan-pertumbuhan perusahaan internasional dan pertumbuhan profesi akuntansi serta pengaruhnya terhadapa dunia usaha, pendidikan dan masyarakat luas, akhirnya mengarahkan perhatian ICA (International Congress Of Accounting) ke 10 (di Sydney , Australia pd tahun 1972) untuk membentuk organisasi profesi akuntan international guna mengembangkan standar-standar akuntansi yang patut diterima secara universal. Hal ini segera mendapat sambutan, menyusu di bentuknya International Coordinator Committee Accounting Profession (ICCAP) dan International Acoounting Standars Committee (IASC)pada tahun 1973.
Suatu kemajuan panting bagi organisasi profesi akuntan di Amrika Serikat terjadi dalam tahun 1972 dan 1973, yaitu saat didirikan dan di organisasikannya Financial Accounting Standards Board ( FASB) Dan Financial Accounting Foundation (FAF) yang kian memperkuat kekdudukan profesi akuntansi di Negara tersebut. Melalui keluaran-keluarannya yang lebih berarti , tepat guna, cepat dan responsive, FASB menggalang kredibilitas dan sekaligus meraih dukungan public akuntansi serta kalangan yang terkait keberadaanya seperti SEC dan sebagainya.
3. Perang dunia kedua
Pada awal PD II, Jepang berhasil merebut daerah jajahan Sekutu termasuk Indonesia. Jepang mencetuskan perang melawan Sekutu pada tanggal 8 Desember 1941, dengan cepat bergerak dan pada tanggal 9 Maret 1942 memaksa Pemerintah Hindia Belanda untuk menyerah tanpa syarat di Kalijati. Sejak saat itu praktis Jepang menggantikan kedudukan Belanda sebagai penjajah Indonesia. Hal ini mengakibatkan terhentinya operasi perusahaan-perusahaan serta kantor-kantor akuntan Belanda di Indonesia. Pendidikan menjadi semakin terbengkalai dan keadaan rakyar pada umumnya kian menderita dan sengsara.
Hingga akhir perang dunia kedua, yaitu saat Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945, ternyata keberadaan Jepang di Indonesia tidak memberikan pengaruh yang berarti terhadap metode pembukuan yang ada pada saat itu. Praktek-praktek akuntansi Jepang terbatas hanya untuk mencatat kegiatan-kegiatan mereka dan itu pun dilakukan dengan menggunakan huruf kanji.
4. Era multinasional
Perkembangan teknologi komputer dan telekomunikasi yang begitu pesat pada tahun 80 an, menyebabkan tidak terhindarnya kebutuhan terhadap informasi keuangan yang semakin akurat dan semakin cepat. Perkembangan lingkungan teknologi ini menuntut ilmu akuntansi untuk beradaptasi sesuai dengan perkembangan yang ada. Ilmu akuntansi pun memanfaatkan teknologi komputer dalam perkembangan lanjutannya. Sejak menggunakan teknologi komputer, sistem akuntansi dan pelaporannya semakin rapi, teratur, cepat dan akurat. Sehingga kebutuhan informasi keuangan dari berbagai pihak yang membutuhkannya dapat dipenuhi secepat yang mereka butuhkan.
Badan Pembuat Standar Akuntansi di Beberapa Negara dan Produknya
Diposting oleh
caRmeL cHo
Label:
Akuntansi,
Internasional,
SAK
/
Comments: (1)
Badan Pembuat Standar Akuntansi di Beberapa Negara dan Produknya :
• Indonesia
Badan pembuat standar akuntansi di Indonesia idalah IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dan produknya adalah SAK. Perkembangan standar akuntansi keuangan sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini terus dilakukan secara terus-menerus. Pada tahun 1973 terbentuk Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur GAAP dan GAAS. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI) yang bertugas menyusun standar keuangan.
Komite PAI telah bertugas selama 4 periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbaharui. Pada kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komiter Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK), kemudian pada kongres VIII, tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi dewan Standar Akuntansi Keuangan untuk masa bakti 1998-2000 dan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK.
• Amerika
Badan pembuat standar akuntansi di Negara adidaya ini ialah FSAB (Dewan Pembuat Standar Akuntansi di Amerika) produknya United State Generally Accepted Accounting Principles (US GAAP). Dibandingkan dengan APB, FSAB mempunyai perbedaan sebagai berikut :
a. Anggota berjumlah 7 orang. Dahulu 18 sampai dengan 21 orang.
b. Status anggota adalah full time.
c. Posisinya lebih otonom.
d. Kedudukannya lebih independen.
e. Badan ini diwakili lebih luas dari kelompok profesi dan bisnis.
FASB ini berkantor pusat di Standford Connnecticutt. Masing-masing anggota FASB memiliki staf masing-masing dan anggaran tahunan melebihi 6 juta dollar.
Pronouncement (pengumumuman hasil kerja) yang dikeluarkan FASB mencakup standar dan konsep akuntansi yang dikeluarkan berupa :
a. Standard & Interpretation
b. Financial Accounting Concept.
c. Technical Bulletins
• Cina
Badan pembuat standar akuntansinya adalah Kementrian Keuangan yang diawasi Dewan Negara. Sedangkan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan standar akuntansi keuangan yaitu Komite Standar Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee – CASC).
•Taiwan
Badan pembuat standar akuntansi di Negara ini ialah Komite Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standards Committee- FASC) dari Lembaga Pengembangan dan Penelitian Akuntansi (Accounting Research and Development Foundation-ARDF).
• Kawasan Eropa
Badan pembuat standar akuntansi di untuk kawasan Eropa ialah IASB (International Accounting Standard Board). Standar yang dibuat oleh IASB, saat itu (sebelum tahun 1990) belum diminati oleh dunia. Hal ini karena perkembangan ekonomi Amerika masih dijadikan sebagai patokan perkembangan bisnis dunia. Produknya adalah IAS yang kemudian bermetamorfosis menjadi IFRS (International Financial Reporting Standard).
•Inggris
Badan pembuat standar akuntansi di Negara Inggris ialah Accounting Standard Board (ASB)yang didirikan pada tahun 1990. Selama masa itu badan ini telah banyak mengeluarkan Statement of Standar Accounting Practise (SSAPs) dan Statement of Recommended Practice (SORPs).
• Jerman
GASC membawahi Badan Standar Akuntansi Jerman (GermanAccounting Standards Board-GASB) yang melakukan pekerjaan teknis danmengeluarkan standar akuntansi. GASB adalah rekomendasi wajib yanghanya berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi. GASB dibentuk untuk mengembangkan suatu standar Jerman yang sesuai dengan standar akuntansi internasional.
GASB telah mengeluarkan Standar AkuntansiJerman (German Accounting Standards-GAS) untuk permasalahan sepertilaporan arus kas, pelaporan segmen, pajak tangguhan, dan translasi matauang asing. Namun pada tahun 2003, GASB menerapkan strategi baru danmenyelaraskan program kerjanya dengan usaha IASB untuk mencapaikonverjensi standar akuntansi secara global. Perubahan ini mengakuiketentuan Unit Eropa atas IFRS bagi perusahaan emiten pada tahun 2005
• Prancis
Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Revisi kode tersebut dilakukan pada tahun 1957. Revisi selanjutnya terjadi pada tahun 1982 berdasarkan Direktif Keempat Uni Eropa (UE). Pada tahun 1986,rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan direvisi lebih lanjut pada tahun 1999.
• Australia
Badan yang menangani standar pelaporan keuangan yang berlaku untuk entitas di sektor swasta dan publik dari ekonomi Australia adalah Australian Accounting Standards Board (AASB). AASB merupakanbadan independen yang menetapkan standar akuntansi dan bertempat di Melbourne, Australia. Anggota dari AASB terdiri dari 14 orang, termasuk kepala AASB. Kepala AASB ditunjuk oleh menterihukum perusahaan dan kepensiunan (Minister for Superannuation and Corporate Law). Sementara untuk anggotanya berasal dari beragam latar belakang, dan ditunjuk oleh Financial Reporting Council(FRC).
AASB didirikan untuk mengembangkan, dalam kepentingan umum, sebuah paket standar akuntansi yangberkualitas, dan mudah dipahami. Hal tersebut sangat dibutuhkan dalam menyajikan informasi yangtransparan dan dapat diperbandingkan, untuk tujuan laporan keuangan secara umum.
• Meksiko
Lembaga pembuat standar akuntansi nasionalnya yaitu Institut Akuntan Publik Meksiko (Instituto Mexicano de Contadores Publicos). Yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan aturan standar akuntansi keuangan yaitu standar akuntansi yang dikembangkan oleh Komisi Prinsip Akuntansi dibawah institusi tersebut, sedangakan standar auditing merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing.
• Indonesia
Badan pembuat standar akuntansi di Indonesia idalah IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dan produknya adalah SAK. Perkembangan standar akuntansi keuangan sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini terus dilakukan secara terus-menerus. Pada tahun 1973 terbentuk Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur GAAP dan GAAS. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI) yang bertugas menyusun standar keuangan.
Komite PAI telah bertugas selama 4 periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbaharui. Pada kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komiter Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK), kemudian pada kongres VIII, tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi dewan Standar Akuntansi Keuangan untuk masa bakti 1998-2000 dan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK.
• Amerika
Badan pembuat standar akuntansi di Negara adidaya ini ialah FSAB (Dewan Pembuat Standar Akuntansi di Amerika) produknya United State Generally Accepted Accounting Principles (US GAAP). Dibandingkan dengan APB, FSAB mempunyai perbedaan sebagai berikut :
a. Anggota berjumlah 7 orang. Dahulu 18 sampai dengan 21 orang.
b. Status anggota adalah full time.
c. Posisinya lebih otonom.
d. Kedudukannya lebih independen.
e. Badan ini diwakili lebih luas dari kelompok profesi dan bisnis.
FASB ini berkantor pusat di Standford Connnecticutt. Masing-masing anggota FASB memiliki staf masing-masing dan anggaran tahunan melebihi 6 juta dollar.
Pronouncement (pengumumuman hasil kerja) yang dikeluarkan FASB mencakup standar dan konsep akuntansi yang dikeluarkan berupa :
a. Standard & Interpretation
b. Financial Accounting Concept.
c. Technical Bulletins
• Cina
Badan pembuat standar akuntansinya adalah Kementrian Keuangan yang diawasi Dewan Negara. Sedangkan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan standar akuntansi keuangan yaitu Komite Standar Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee – CASC).
•Taiwan
Badan pembuat standar akuntansi di Negara ini ialah Komite Standar Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standards Committee- FASC) dari Lembaga Pengembangan dan Penelitian Akuntansi (Accounting Research and Development Foundation-ARDF).
• Kawasan Eropa
Badan pembuat standar akuntansi di untuk kawasan Eropa ialah IASB (International Accounting Standard Board). Standar yang dibuat oleh IASB, saat itu (sebelum tahun 1990) belum diminati oleh dunia. Hal ini karena perkembangan ekonomi Amerika masih dijadikan sebagai patokan perkembangan bisnis dunia. Produknya adalah IAS yang kemudian bermetamorfosis menjadi IFRS (International Financial Reporting Standard).
•Inggris
Badan pembuat standar akuntansi di Negara Inggris ialah Accounting Standard Board (ASB)yang didirikan pada tahun 1990. Selama masa itu badan ini telah banyak mengeluarkan Statement of Standar Accounting Practise (SSAPs) dan Statement of Recommended Practice (SORPs).
• Jerman
GASC membawahi Badan Standar Akuntansi Jerman (GermanAccounting Standards Board-GASB) yang melakukan pekerjaan teknis danmengeluarkan standar akuntansi. GASB adalah rekomendasi wajib yanghanya berlaku untuk laporan keuangan konsolidasi. GASB dibentuk untuk mengembangkan suatu standar Jerman yang sesuai dengan standar akuntansi internasional.
GASB telah mengeluarkan Standar AkuntansiJerman (German Accounting Standards-GAS) untuk permasalahan sepertilaporan arus kas, pelaporan segmen, pajak tangguhan, dan translasi matauang asing. Namun pada tahun 2003, GASB menerapkan strategi baru danmenyelaraskan program kerjanya dengan usaha IASB untuk mencapaikonverjensi standar akuntansi secara global. Perubahan ini mengakuiketentuan Unit Eropa atas IFRS bagi perusahaan emiten pada tahun 2005
• Prancis
Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptable General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Revisi kode tersebut dilakukan pada tahun 1957. Revisi selanjutnya terjadi pada tahun 1982 berdasarkan Direktif Keempat Uni Eropa (UE). Pada tahun 1986,rencana tersebut diperluas untuk melaksanakan ketentuan dalam Direktif Ketujuh UE terhadap laporan keuangan konsolidasi dan direvisi lebih lanjut pada tahun 1999.
• Australia
Badan yang menangani standar pelaporan keuangan yang berlaku untuk entitas di sektor swasta dan publik dari ekonomi Australia adalah Australian Accounting Standards Board (AASB). AASB merupakanbadan independen yang menetapkan standar akuntansi dan bertempat di Melbourne, Australia. Anggota dari AASB terdiri dari 14 orang, termasuk kepala AASB. Kepala AASB ditunjuk oleh menterihukum perusahaan dan kepensiunan (Minister for Superannuation and Corporate Law). Sementara untuk anggotanya berasal dari beragam latar belakang, dan ditunjuk oleh Financial Reporting Council(FRC).
AASB didirikan untuk mengembangkan, dalam kepentingan umum, sebuah paket standar akuntansi yangberkualitas, dan mudah dipahami. Hal tersebut sangat dibutuhkan dalam menyajikan informasi yangtransparan dan dapat diperbandingkan, untuk tujuan laporan keuangan secara umum.
• Meksiko
Lembaga pembuat standar akuntansi nasionalnya yaitu Institut Akuntan Publik Meksiko (Instituto Mexicano de Contadores Publicos). Yang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan aturan standar akuntansi keuangan yaitu standar akuntansi yang dikembangkan oleh Komisi Prinsip Akuntansi dibawah institusi tersebut, sedangakan standar auditing merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing.
Pengenalan Akuntansi Internasional
Diposting oleh
caRmeL cHo
on Jumat, 16 Maret 2012
Label:
Akuntansi,
Internasional,
Kuliah,
teori
/
Comments: (0)
Pendahuluan
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan Akuntansi Internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor dengan Negara lain.
Berikut saya akan menjelaskan sedikit tentang sifat dan ruang lingkup Akuntansi Internasional, isu-isu perdagangan dalam Akuntansi Internasional, serta tujuan dan isu-isu akuntansi yang terkait langsung dengan investasi asing langsung.
A. Memahami Sifat dan Ruang Lingkup Akuntansi Internasional
Konsep utama dari istilah Akuntansi Internasional melibatkan pendekatan yang deskriptif dan informatif. Berdasarkan konsep ini, Akuntansi Internasional meliputi semua ragam prinsip, metode dan standar akuntansi dari semua negara. Konsep ini melibatkan GAAP masing-masing negara, sehingga akuntan perlu menyadari sejumlah prinsip berbeda ketika mempelajari Akuntansi Internasional. Tidak ada prinsip-prinsip universal atau sempurna yang perlu dibentuk. Kumpulan semua prinsip, metode dan standar dari semua negara akan disebut sebagai sistem Akuntansi Internasional. Perbedaan-perbedaan ini muncul karena perbedaan-perbedaan dalam geografis, pengaruh social, ekonomi, politik, dan hukum.
Akuntansi Internasional memperluas akuntansi yang bertujuan umum (general perpose), yang berorientasi nasional, dalam arti yang luas untuk:
(1) Analisa komparatif internasional,
(2) Pengukuran dan isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi-transaksi bisnis multinasional dan bentuk bisnis perusahaan multinasional,
(3) Kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional,
(4) Harmonisasi akuntansi di seluruh dunia dan harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas polotik, organisasi, profesi dan pembuatan standar.
Akuntansi Internasional dapat diklasifikasikan dalam 2 cara, yaitu:
(1) Dengan pertimbangan, klasifikasi ini bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
(2) Secara empiris, klasifikasi ini menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
Perkembangan Akuntansi Internasional pun dipengaruhi oleh berbagai macam factor, antara lain;
1.Sumber pendanaan
2. Sistem Hukum
3. Perpajakan
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
5. Inflasi
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
7. Tingkat Pendidikan
8. Budaya
B. Menjelaskan Isu-Isu Akuntansi yang Diciptakan oleh Perdagangan Internasional
Dalam perdagangan internasional akan tercipta isu-isu akuntansi yang terkait di dalamnya. Investasi asing langsung (FDI) dapat berupa pembentukan baru operasi di negara asing (greenfield investasi) dan investasi dalam operasi yang ada di negara asing (akuisisi).
FDI terjadi saat perusahaan berinvestasi dalam operasi bisnis pada negara asing sebagai alternatif untuk mengekspor dari pemasok dan ataupun mengimpor pada pelanggan yang berada di negara asing. Isu utama yang diciptakan FDI adalah mengenai kebutuhan untuk :
(1) Mengkonversi dari lokal ke US GAAP sejak pencatatan akuntansi yang pada biasanya disusun dengan menggunakan GAAP lokal.
(2) Menerjemahkan dari mata uang lokal ke dolar AS sejak catatan akuntansi padahal biasanya disusun dengan menggunakan mata uang lokal.
Selain itu secara konsep ,dimungkinkan bahwa suatu perusahaan multi nasional memiliki lebih dari satu mata uang fungsional karena dalam prakteknya maka diperlukan seleksi mata uang fungsional.
Faktor faktor yang yang mempengaruhi penentuan mata uang fungsional, antara lain;
(1) Indikator aliran kas
(2) Indikator harga jual
(3) Indikator pasar
(4) Indikator biaya
(5) Indikator pendanaan
(6) Indikator transaksi antar perusahaan dan penyusunan
C. Jelaskan Alasan Untuk, dan Isu-Isu Akuntansi yang Terkait Dengan Investasi Asing Langsung
Beberapa motif strategi perusahaan memutuskan untuk berinvestasi ke luar negeri, antara lain;
(1) Motif mencari pasar
(2) Motif mencari bahan baku
(3) Motif mencari efisiensi produksi
(4) Motif mencari teknologi dan keahlian manajemen
(5) Motif mencari keamanan politis
Dalam menentukan untuk berinvestasi ke luar negeri, manajer harus memastikan bahwa perusahaan memiliki keunggulan yang memungkinkan untuk bersaing pada pasar lokal. Keunggulan kompetitif tersebut harus merupakan bentuk yang spesifik dari perusahaan, dapat dipindahkan dan cukup kuat untuk menggati kemungkinan terjadinya resiko dari operasi luar negeri.
Terdapat banyak bentuk keunggulan kompetitif yang memungkinkan perusahaan dapat bertahan baik di pasar lokal maupun luar negeri. Keunggulan tersebut antara lain;
(1) Terdapatnya skala ekonomis dan scope ekonomis,
(2) Keahlian manajerial dan pemasaran,
(3) Keunggulan teknologi,
(4) Kekuatan keuangan,
(5) Diferensiasi produk,
(6) Kompetitif pasar dalam negeri
Setelah itu pemilihan daerah investasi dapat dilakukan dengan melakukan pemeringkatan peluang-peluang investasi diberbagai negara. Kemudian dipilih negara dengan ranking teratas. Kriteria penentuan ranking dapat dilakukan dengan berbagai kriteria sesuai dengan prioritas si pembuat keputusan. Motif perilaku dalam pertimbangan strategik dapat dipengaruhi oleh rangsangan lingkungan eksternal dan komitmen individu dengan kelompok. Keputusan untuk berinvestasi keluar negeri yang pertama kali juga tidak sama dengan keputusan untuk ber-reinvestasi.
Perusahaan perlu mengidentifikasikan keunggulan yang mereka miliki dan kemudian mencari pasar yang tidak sempurna di mana perusahaan dapat menikmati dan meningkatkan keunggulan kompetitif yang mereka miliki.
Lokasi investasi internasional mempunyai arti penting bagi perusahaan internasional. Untuk menentukan lokasi dari investasi luar negeri, perlu di pertimbangkan secara cermat berbagai hal sebagi berikut:
(1) Tingkat perkembangan perusahaan pada pasar domestic dan ke-ekonomiannya yang memerlukan diversivikasi pasaran tidak hanya pada lokasi dalam negeri.
(2) Keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif perusahaan, keunggulan kompetitif ini di kaitkan dengan lokasi dimana terdapat ketidaksempurnaan pasar dan perusahaan dapat menghasilkan tingkat pengembalian modal yang cukup menarik.
(3) Aplikasi dari teori perilaku yang dinyatakan dalam teori prosese internalisasi (intenalization process theory) dan teori hubungan kerja internasional (international network theory).
Iqbal, Melcher dan Elmallah (1997:18) mendefinisikan Akuntansi Internasional sebagai akuntansi untuk transaksi antar negara, pembandingan prinsip-prinsip akuntansi di negara-negara yang berlainan dan harmonisasi standar akuntansi di seluruh dunia. Suatu perusahaan mulai terlibat dengan akuntansi internasional adalah pada saat mendapatkan kesempatan melakukan transaksi ekspor atau impor dengan Negara lain.
Berikut saya akan menjelaskan sedikit tentang sifat dan ruang lingkup Akuntansi Internasional, isu-isu perdagangan dalam Akuntansi Internasional, serta tujuan dan isu-isu akuntansi yang terkait langsung dengan investasi asing langsung.
A. Memahami Sifat dan Ruang Lingkup Akuntansi Internasional
Konsep utama dari istilah Akuntansi Internasional melibatkan pendekatan yang deskriptif dan informatif. Berdasarkan konsep ini, Akuntansi Internasional meliputi semua ragam prinsip, metode dan standar akuntansi dari semua negara. Konsep ini melibatkan GAAP masing-masing negara, sehingga akuntan perlu menyadari sejumlah prinsip berbeda ketika mempelajari Akuntansi Internasional. Tidak ada prinsip-prinsip universal atau sempurna yang perlu dibentuk. Kumpulan semua prinsip, metode dan standar dari semua negara akan disebut sebagai sistem Akuntansi Internasional. Perbedaan-perbedaan ini muncul karena perbedaan-perbedaan dalam geografis, pengaruh social, ekonomi, politik, dan hukum.
Akuntansi Internasional memperluas akuntansi yang bertujuan umum (general perpose), yang berorientasi nasional, dalam arti yang luas untuk:
(1) Analisa komparatif internasional,
(2) Pengukuran dan isu-isu pelaporan akuntansinya yang unik bagi transaksi-transaksi bisnis multinasional dan bentuk bisnis perusahaan multinasional,
(3) Kebutuhan akuntansi bagi pasar-pasar keuangan internasional,
(4) Harmonisasi akuntansi di seluruh dunia dan harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui aktivitas-aktivitas polotik, organisasi, profesi dan pembuatan standar.
Akuntansi Internasional dapat diklasifikasikan dalam 2 cara, yaitu:
(1) Dengan pertimbangan, klasifikasi ini bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman.
(2) Secara empiris, klasifikasi ini menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.
Perkembangan Akuntansi Internasional pun dipengaruhi oleh berbagai macam factor, antara lain;
1.Sumber pendanaan
2. Sistem Hukum
3. Perpajakan
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
5. Inflasi
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
7. Tingkat Pendidikan
8. Budaya
B. Menjelaskan Isu-Isu Akuntansi yang Diciptakan oleh Perdagangan Internasional
Dalam perdagangan internasional akan tercipta isu-isu akuntansi yang terkait di dalamnya. Investasi asing langsung (FDI) dapat berupa pembentukan baru operasi di negara asing (greenfield investasi) dan investasi dalam operasi yang ada di negara asing (akuisisi).
FDI terjadi saat perusahaan berinvestasi dalam operasi bisnis pada negara asing sebagai alternatif untuk mengekspor dari pemasok dan ataupun mengimpor pada pelanggan yang berada di negara asing. Isu utama yang diciptakan FDI adalah mengenai kebutuhan untuk :
(1) Mengkonversi dari lokal ke US GAAP sejak pencatatan akuntansi yang pada biasanya disusun dengan menggunakan GAAP lokal.
(2) Menerjemahkan dari mata uang lokal ke dolar AS sejak catatan akuntansi padahal biasanya disusun dengan menggunakan mata uang lokal.
Selain itu secara konsep ,dimungkinkan bahwa suatu perusahaan multi nasional memiliki lebih dari satu mata uang fungsional karena dalam prakteknya maka diperlukan seleksi mata uang fungsional.
Faktor faktor yang yang mempengaruhi penentuan mata uang fungsional, antara lain;
(1) Indikator aliran kas
(2) Indikator harga jual
(3) Indikator pasar
(4) Indikator biaya
(5) Indikator pendanaan
(6) Indikator transaksi antar perusahaan dan penyusunan
C. Jelaskan Alasan Untuk, dan Isu-Isu Akuntansi yang Terkait Dengan Investasi Asing Langsung
Beberapa motif strategi perusahaan memutuskan untuk berinvestasi ke luar negeri, antara lain;
(1) Motif mencari pasar
(2) Motif mencari bahan baku
(3) Motif mencari efisiensi produksi
(4) Motif mencari teknologi dan keahlian manajemen
(5) Motif mencari keamanan politis
Dalam menentukan untuk berinvestasi ke luar negeri, manajer harus memastikan bahwa perusahaan memiliki keunggulan yang memungkinkan untuk bersaing pada pasar lokal. Keunggulan kompetitif tersebut harus merupakan bentuk yang spesifik dari perusahaan, dapat dipindahkan dan cukup kuat untuk menggati kemungkinan terjadinya resiko dari operasi luar negeri.
Terdapat banyak bentuk keunggulan kompetitif yang memungkinkan perusahaan dapat bertahan baik di pasar lokal maupun luar negeri. Keunggulan tersebut antara lain;
(1) Terdapatnya skala ekonomis dan scope ekonomis,
(2) Keahlian manajerial dan pemasaran,
(3) Keunggulan teknologi,
(4) Kekuatan keuangan,
(5) Diferensiasi produk,
(6) Kompetitif pasar dalam negeri
Setelah itu pemilihan daerah investasi dapat dilakukan dengan melakukan pemeringkatan peluang-peluang investasi diberbagai negara. Kemudian dipilih negara dengan ranking teratas. Kriteria penentuan ranking dapat dilakukan dengan berbagai kriteria sesuai dengan prioritas si pembuat keputusan. Motif perilaku dalam pertimbangan strategik dapat dipengaruhi oleh rangsangan lingkungan eksternal dan komitmen individu dengan kelompok. Keputusan untuk berinvestasi keluar negeri yang pertama kali juga tidak sama dengan keputusan untuk ber-reinvestasi.
Perusahaan perlu mengidentifikasikan keunggulan yang mereka miliki dan kemudian mencari pasar yang tidak sempurna di mana perusahaan dapat menikmati dan meningkatkan keunggulan kompetitif yang mereka miliki.
Lokasi investasi internasional mempunyai arti penting bagi perusahaan internasional. Untuk menentukan lokasi dari investasi luar negeri, perlu di pertimbangkan secara cermat berbagai hal sebagi berikut:
(1) Tingkat perkembangan perusahaan pada pasar domestic dan ke-ekonomiannya yang memerlukan diversivikasi pasaran tidak hanya pada lokasi dalam negeri.
(2) Keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif perusahaan, keunggulan kompetitif ini di kaitkan dengan lokasi dimana terdapat ketidaksempurnaan pasar dan perusahaan dapat menghasilkan tingkat pengembalian modal yang cukup menarik.
(3) Aplikasi dari teori perilaku yang dinyatakan dalam teori prosese internalisasi (intenalization process theory) dan teori hubungan kerja internasional (international network theory).
Prinsip Etika Profesi Akuntansi dan Contoh Kasus Pelanggaran Etika Akuntan
Diposting oleh
caRmeL cHo
on Senin, 07 November 2011
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika profesi akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat. Salah satu contoh kasus pelanggaran etika oleh akuntan yaitu:
Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
PEMBAHASAN: Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Kode etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/16294168/KODE-ETIK-AKUNTAN-INDONESIA
http://www.mail-archive.com/akhi@yahoogroups.com/msg00614.html
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika profesi akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat. Salah satu contoh kasus pelanggaran etika oleh akuntan yaitu:
Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
PEMBAHASAN: Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Kode etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/16294168/KODE-ETIK-AKUNTAN-INDONESIA
http://www.mail-archive.com/akhi@yahoogroups.com/msg00614.html
(Review) Jurnal Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Profesi Akuntansi
Diposting oleh
caRmeL cHo
on Selasa, 18 Oktober 2011
/
Comments: (0)
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS AUDIT
PADA SEKTOR PUBLIK DAN BEBERAPA KARAKTERISTIK
UNTUK MENINGKATKANNYA
Oleh : Nasrullah Djamil
A. PENDAHULUAN
Akuntansi dan pelaporan keuangan suatu unit pemerintahan, menyajikan informasi keuangan yang berguna untuk membuat keputusan ekonomi, politik dan sosial. Untuk memperlihatkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban aparatur pemerintah atas tugas yang diberikan kepadanya. Informasi keuangan tersebut juga berguna untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasi. Pemakai informasi keuangan unit pemerintahan menurut Jones & Pendlebury (1996) dapat diklasifikasikan menjadi lima kelompok yaitu :
1. Governing bodies,
2. Investors and creditors,
3. Resource providers,
4. Oversight bodies,
5. Constituents.
*) Dosen PNS DPK Pada STIE Nasional Banjarmasin
Dan informasi yang dibutuhkan adalah:
1. Financial viability,
2. Fiscal Compliance,
3. Management performance,
4. Cost of Services provided.
Menurut FASAB (Federal Accounting Standards Advisory Board, 1994) menyebutkan bahwa ada empat kelompok pemakai informasi keuangan yaitu :
citizens (including news media, pressure groups, state and local legislatures and executives, analysts), the legislative branch (including their staff), and two groups in the executive branch, namely the senior members and the program managers. If the terms of federal financial reporting, they are assumed to have four ‘needs’: (1) Budgetary integrity, (2) operating performance, (3) stewardship, (4) Deterring fraud, waste and abuse.
Untuk memenuhi kebutuhan para pemakai tersebut, informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan harus diperiksa oleh auditor yang independen. Dan pada era transparan dan terbuka saat ini, menuntut auditor untuk lebih bertanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan, dengan mendasarkan pada kode etik dan standard profesi. Kontribusi audit adalah untuk menyajikan akuntabilitas, selama dia memberikan pendapat yang independen, apakah laporan keuangan suatu entitas atau organisasi menyajikan hasil operasi yang wajar dan apakah informasi keuangan tersebut disajikan dalam bentuk yang sesuai dengan kriteria atau aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Pada sektor publik, pemeriksaan biasanya dilakukan oleh BPKP atau oleh akuntan publik atas penunjukkan BPKP, yang dalam menjalankan profesinya akuntan tersebut diatur oleh standar profesional dan kode etik profesi. Dalam pasal 1 ayat (2) Kode Etik Akuntan Indonesia mengamanatkan: bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan bertindak jujur, tegas, dan tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas, ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadinya. Dengan adanya kode etik ini, masyarakat akan dapat menilai sejauh mana seorang auditor telah bekerja sesuai dengan standar-standar etika yang telah ditetapkan oleh profesinya.
Kontribusi audit ini juga untuk melihat akuntabilitas pemerintah secara riel, menilai integritas, kinerja dan pertanggungjawaban aktivitas pemerintah. Dalam sektor publik ini pengaruh hukum pada praktik audit lebih besar, sehingga auditing pada sektor publik ini menempatkan seorang auditor minimal didasarkan pada audit keuangan dan regularitas, dan lebih jauh pada penilaian value for money. Jadi audit pada sektor publik (pemerintahan) adalah bertujuan untuk memberi jaminan tentang pengendalian intern dalam governmental entity dan ketaatannya pada hukum dan peraturan (Gauthier,1991).
Menurut APB statements (1993) menyatakan bahwa:
As well as financial statements, audit and related service engagements may involve other financial information, or non financial information, such as:
1. the adequacy of internal control systems
2. compliance with statutory, regulatory or contractual requirements
3. economy, efficiency and effectiveness in the use of resources (value for money auditing, and
4. environmental practices
Walaupun sudah ada standar dan kode etik profesi, tapi masih sering terjadi kasus-kasus kolusi dan korupsi atau penyelewengan, sehingga masyarakat mulai menyangsikan komitmen auditor terhadap kode etik profesinya. Jika kode etik dan standar dijalankan dengan benar dan konsisten, maka kasus-kasus penyimpangan tersebut tidak seharusnya terjadi. Untuk itu auditor pemerintah yang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan departemen (lembaga pemerintahan) dan perusahaan - perusahaan milik negara (BUMN/BUMD), dituntut untuk bertindak secara profesional dan mentaati standar pemeriksaan dan aturan perilaku pemeriksaan yang telah ditetapkan, agar kualitas audit dapat dijaga dan ditingkatkan.
Menurut Hunt & Vitell [1986, dalam Khomsiyah & Nur Indriantoro (1998)], bahwa kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan peka akan adanya masalah etika dalam profesinya, sangat dipengaruhi oleh lingkungan budaya atau masyarakat dimana profesi itu berada, lingkungan profesinya, lingkungan organisasi atau tempat ia bekerja serta pengalaman pribadinya. Sikap masyarakat yang pasif, sistem pengawasan yang masih lemah dari organisasi profesi auditor terhadap anggotanya, kerjasama yang tidak sehat antara BPKP dengan klien, turut mempengaruhi perilaku etika auditor. Bahkan menurut Sudibyo (1995), dunia pendidikan akuntansi mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etika auditor.
Berdasarkan hasil beberapa riset atau survey sebelumnya menyatakan, bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas audit pada sektor publik yang dihasilkan, dan beberapa karakteristik yang dapat meningkatkan kualitas audit ini. [Gauthier, 1991; Aldhizer III, 1995; Raman and Wilson,1994; Deis and Giroux, 1992; dan lain-lain]. Pada artikel ini saya mencoba mengambil intisari intisari beberapa hasil penelitian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kualitas audit tersebut, faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit, dan beberapa karakteristik untuk meningkatkan kualitas audit tersebut. Organisasi artikel ini saya mulai dengan pendahuluan , kemudian kualitas audit dan hubungannya dengan ukuran auditor, kualitas audit sektor swasta, kualitas audit sektor publik, perbandingan kualitas audit pada sektor publik dan sektor swasta, faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit, beberapa karakteristik untuk meningkatkan kualitas audit. Dan tulisan ini diakhiri dengan kesimpulan.
B. KUALITAS AUDIT DAN HUBUNGANNYA DENGAN UKURAN AUDITOR
De Angelo (1981) mendefinisikan audit quality (kualitas audit) sebagai probabilitas dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Probabilitas penemuan suatu pelanggaran tergantung pada kemampuan teknikal auditor dan independensi auditor tersebut. Beberapa penelitian seperti De Angelo (1981); Goldman & Barlev (1974); Nichols & Price (1976) umumnya mengasumsikan bahwa auditor dengan kemampuannya akan dapat menemukan suatu pelanggaran dan kuncinya adalah auditor tersebut harus independen. Tetapi tanpa informasi tentang kemampuan teknik (seperti pengalaman audit, pendidikan, profesionalisme, dan struktur audit perusahaan), kapabilitas dan independensi akan sulit dipisahkan.
Ukuran perusahaan audit menurut Deis & Giroux (1992) diukur dari jumlah klien dan prosentase dari audit fees dalam usaha mempertahankan kliennya untuk tidak berpindah pada perusahaan audit yang lain.
Beberapa penelitian di Amerika dan Australia menyebutkan bahwa adanya hubungan antara kualitas audit dengan ukuran perusahaan audit. Hubungan tersebut terjadi dalam kaitannya dengan reputasi perusahaan audit tersebut. Beberapa penelitian tersebut menyebutkan bahwa:
1. DeAngelo (1981) berargumentasi bahwa kualitas audit secara langsung berhubungan dengan ukuran dari perusahaan audit, dengan proksi untuk ukuran perusahaan audit adalah jumlah klien. Perusahaan audit yang besar adalah dengan jumlah klien yang lebih banyak. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa perusahaan audit yang besar akan berusaha untuk menyajikan kualitas audit yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan audit yang kecil. Karena perusahaan audit yang besar jika tidak memberikan kualitas audit yang tinggi akan kehilangan reputasinya, dan jika ini terjadi maka dia akan mengalami kerugian yang lebih besar dengan kehilangan klien.
2. Libby (1979) melaporkan bukti bahwa bank loan officers menganggap bahwa adanya perbedaan dalam reputasi dari accounting firms, dia membedakan antara the big eight group dan non the big eight.
3. Shockley (1981) mengindikasikan bahwa persepsi dari independen auditor secara signifikan berbeda antara perusahaan audit yang besar dan kecil.
4. Lennox (1999), menyatakan bahwa perusahaan audit yang besar lebih mampu menangkap signal akan penyelewengan keuangan yang terjadi dan mengungkapkannya dalam pendapat audit mereka.
5. Dye (1993) Auditor yang mempunyai kekayaan atau asset yang lebih besar mempunyai dorongan untuk menghasilkan laporan audit yang lebih akurat dibandingkan dengan auditor dengan kekayaan yang lebih sedikit. Auditor yang memiliki kekayaan lebih besar (deeper pockets) adalah audit size firms yang besar.
Dari beberapa hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa adanya hubungan yang positip antara auditor size dan audit quality, dimana Auditor size dari beberapa penelitian tersebut dinyatakan sebagai auditor yang memiliki klien yang lebih banyak dan mempunyai kekayaan yang lebih besar (deeper pockets) dan berkaitan dengan reputasi auditor tersebut.
Di Indonesia, hubungan antara kualitas audit dengan ukuran perusahaan audit (KAP) belum dapat dilihat dengan jelas, selain belum ada penelitian yang dilakukan juga pasar untuk perusahaan audit belum mencerminkan pasar yang kompetitif. Pada sektor publik, audit biasanya dilakukan oleh BPKP, audit akan dilakukan oleh perusahaan audit (KAP), jika pemeriksaan tersebut diminta oleh BPKP. Sehingga pada sektor publik ini di Indonesia masih belum mencerminkan adanya hubungan antara kualitas audit tersebut dengan Kantor Akuntan Publik (KAP).
C. KUALITAS AUDIT SEKTOR SWASTA (PRIVATE SECTOR)
Seperti yang telah diungkapkan bahwa kualitas audit adalah probabilitas seorang auditor, dapat menemukan dan melaporkan suatu penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien. Probabilitas penemuan penyelewengan tergantung pada kemampuan teknikal auditor, seperti pengalaman auditor, pendidikan, profesionalisme dan struktur audit perusahaan. Sedangkan probabilitas auditor tersebut melaporkan penyelewengan tersebut tergantung pada independensi auditor.
Berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) audit yang dilaksanakan auditor tersebut dapat berkualitas jika memenuhi ketentuan atau standar auditing. Standar auditing mencakup mutu profesional (profesional qualities) auditor independen, pertimbangan (judgment) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan auditor.
1. Standar Umum: auditor harus memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai, independepensi dalam sikap mental dan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama
2. Standar pelaksanaan pekerjaan lapangan: perencanaan dan supervisi audit, pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern, dan bukti audit yang cukup dan kompeten.
3. Standar pelaporan: pernyataan apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, pernyataan mengenai ketidakkonsistensian penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum, pengungkapan informatif dalam laporan keuangan, dan pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan.
D. KUALITAS AUDIT SEKTOR PUBLIK
Secara teknik audit sektor publik adalah sama saja dengan audit pada sektor swasta. Mungkin yang membedakan adalah pada pengaruh politik negara yang bersangkutan dan kebijaksanaan pemerintahan. Tuntutan dilaksanakannya audit pada sektor publik ini, adalah dalam rangka pemberian pelayanan publik secara ekonomis, efisien dan efektif. Dan sebagai konsekuensi logis dari adanya pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dalam menggunakan dana, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah itu sendiri.
Agar pelaksanaan pengelolaan dana masyarakat yang diamanatkan tersebut transparan dengan memperhatikan value for money, yaitu menjamin dikelolanya uang rakyat tersebut secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik, maka diperlukan suatu pemeriksaan (audit) oleh auditor yang independen.
Pelaksanaan audit ini juga bertujuan untuk menjamin dilakukannya pertanggung jawaban publik oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pengertian audit menurut Malan (1984) adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai asersi atas tindakan dan kejadian ekonomi, kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan dan kemudian mengkomunikasikannya kepada pihak pemakai.
GAO standard (Malan, 1984) menyatakan bahwa Governmental audit dibagi dalam 3 elemen dasar yaitu:
1. Financial and compliance yang bertujuan untuk menentukan apakah operasi keuangan dijalankan dengan baik, apakah pelaporan keuangan dari suatu audit entity disajikan secara wajar dan apakah entity tersebut telah mentaati hukum dan peraturan yang ada.
2. Economy dan efficiency, untuk menentukan apakah entity tersebut telah mengelola sumber-sumber (personnel, property, space and so forth) secara ekonomis, efisien dan efektif termasuk sistem informasi manajemen, prosedur administrasi atau struktur organisasi yang cukup.
3. Program results, menentukan apakah hasil yang diinginkan atau keuntungan telah dicapai pada kos yang rendah.
Ketiga hal tersebut dijalankan auditor dalam melakukan pemeriksaan untuk mencapai kualitas audit yang baik. Dan berdasarkan beberapa pendapat dapat dianggap bahwa kualitas audit yang baik itu adalah pelaksanaan audit yang mendasarkan pada pelaksanaan Value For Money (VFM) audit yang dilakukan secara independen, keahlian yang memadai, judgment dan pengalaman.
VFM audit menurut Mardiasmo (2000) merupakan ekspresi pelaksanaan lembaga sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen dasar yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas.
• Ekonomi: pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang termurah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value
• Efisiensi: tercapainya output yang maksimum dengan input tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output/input yang dikaitkan dengan standar kinerja yang telah ditetapkan
• Efektivitas: menggambarkan tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output (target/result).
E. PERBANDINGAN KUALITAS AUDIT PUBLIC SECTOR DAN PRIVATE
SECTOR.
Berdasarkan hasil penelitian Brown & Raghunandan (1995) menyebutkan bahwa kualitas audit pada sektor publik, didasarkan pada Quality Control Reviews yang dilakukan oleh Regional Inspector Generals (RIGs) adalah lebih rendah dibandingkan dengan kualitas audit pada sektor swasta (private sector), didasarkan pada Peer Review untuk anggota dari SEC Practice Section of the AICPA (SECPS). Rendahnya kualitas audit pada auditor pemerintah, menurut Brown & Reghunandan, karena mereka dihadapkan pada litigation risk yang rendah Tetapi hasil temuan tersebut masih perlu dilakukan pengujian kembali, karena kemungkinan perbandingan tersebut tidak akan menghasilkan kesimpulan yang sama jika dilakukan pada lingkungan yang berbeda (misalnya lingkungan negara atau daerah yang berbeda). Perbedaan tersebut kemungkinan dikarenakan :
1. Tipe perusahaan audit dan yang diaudit (Auditor firm & Auditee) yang berbeda
2. Sifat industri dan proses audit yang berbeda
3. Tipe dari kualitas yang melakukan review
4. Dan metode pemilihan audit untuk melakukan review
Pada Tabel 1 menggambarkan perbandingan Government quality control program peer review untuk anggota SECPS menurut Randal J.Elder (1997). Perbandingan tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan mengapa kualitas audit yang dilaporkan Governmental Sector lebih rendah.
Tabel.1 Perbandingan Governmental Quality Control Review dan SECPS Peer Review.
Element of Process Federal Programs Quality Control Review SECPS Peer Review
Audit Firms
Auditees
Nature of industry
Nature of audit
Quality reviewer
Selection process Primarily non Big 6 firms
Governmental entities
Specialized accounting
Compliance
Government regulator
Risk based selection Primarily Big 6 firms
Public companies
Mix of specialized and non-specialized industries
Financial
CPA Firm
Required for all firms
Sumber : Randal J.Elder. Accounting Horizon Vol.11 No.1 March 1997
Agar kepercayaan masyarakat akan hasil laporan audit atau hasil pemeriksaan tidak berkurang bahkan mungkin hilang, maka kualitas audit tersebut perlu ditingkatkan. Alasan lain meningkatkan kualitas audit adalah (Elder,1997) :
1. bahwa auditor sekarang lebih perhatian terhadap isu-isu yang berhubungan dengan kualitas audit untuk non federal audits
2. Untuk dapat menghadapi risiko yang mungkin muncul dari pelaksanaan kegiatan
3. Perlunya petunjuk tambahan untuk pelaksanaan audit.
Untuk dapat meyakinkan apakah hasil laporan audit tersebut dapat dipercaya, maka pelaksanaan audit tersebut perlu mempertimbangkan masalah kualitas audit dan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit. Kualitas audit menurut De Angelo (1981) mendefinisikan bahwa kualitas audit sebagai probabilitas seorang auditor dapat menemukan dan melaporkan suatu penyelewengan dalam sistem akuntansi klien. Probabilitas dari penemuan suatu penyelewengan tersebut tergantung pada kemampuan teknikal auditor dan probabilitas dari pelaporan kesalahan tergantung pada independensi auditor.
Pada sektor publik berarti kualitas audit adalah probabilitas seorang auditor atau pemeriksa (dalam hal ini di Indonesia adalah BPKP) dapat menemukan dan melaporkan suatu penyelewengan yang terjadi pada suatu instansi atau pemerintah (baik pusat maupun daerah). Probabilitas dari temuan dan penyelewengan tergantung pada kemampuan teknikal pemeriksa (BPKP) dan probabilitas pelaporan kesalahan tergantung pada independensi pemeriksa dan kompetensi pemeriksa tersebut untuk mengungkapkan penyelewengan. Untuk dapat meningkatkan kualitas audit maka perlu diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit tersebut.
F. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS AUDIT
Probabilitas seorang auditor atau pemeriksa menemukan penyelewengan, umumnya diasumsikan oleh peneliti adalah positip dan tetap dengan anggapan bahwa semua auditor mempunyai kemampuan teknis dan independen, dan ini merupakan kunci dari permasalahan kualitas audit.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Deis dan Giroux (1992) yang melakukan investigasi tentang determinan dari kualitas audit oleh Independen CPA firm di Texas pada Audits of Independen School District. Study ini menganalisa temuan-temuan Quality Control Review (QCR) yang diperoleh melalui pengukuran langsung secara relatif atas kualitas audit. Deis & Giroux menjelaskan adanya dua variabel yang mempengaruhi kualitas audit, dari dua variabel tersebut dia melahirkan 4 hipotesis, yang menyatakan korelasinya dengan kualitas audit yaitu:
1. Tenure adalah lamanya waktu auditor tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap suatu unit/unit usaha/perusahaan atau instansi. Peneliti berasumsi bahwa semakin lama dia telah melakukan audit, maka kualitas audit yang dihasilkan akan semakin rendah. Karena auditor menjadi kurang memiliki tantangan dan prosedur audit yang dilakukan kurang inovatif atau mungkin gagal untuk mempertahankan sikap professional skepticism.
2. Jumlah klien. Peneliti berasumsi bahwa semakin banyak jumlah klien maka kualitas audit akan semakin baik. Karena auditor dengan jumlah klien yang banyak akan berusaha menjaga reputasinya.
3. Ukuran dan kekayaan atau kesehatan keuangan klien juga berkorelasi dengan kualitas audit. Dan korelasinya menunjukkan hubungan yang negatif, dengan asumsi bahwa semakin sehat keuangan klien, maka ada kecendrungan klien tersebut untuk menekan auditor untuk tidak mengikuti standar. Kemampuan auditor untuk bertahan dari tekanan klien adalah tergantung pada kontrak ekonomi dan kondisi lingkungan dan gambaran perilaku auditor, termasuk di dalamnya adalah : (a) pernyataan etika profesional, (b) kemungkinan untuk dapat mendeteksi kualitas yang buruk, (c) figur dan visibility untuk mempertahan profesi, (d) Auditing berada (menjadi) anggota komunitas profesional, (e) tingkat interaksi auditor dengan kelompok Professional Peer Groups, dan (f) Normal internasional profesi auditor
4. Kualitas audit akan meningkat jika auditor tersebut mengetahui bahwa hasil pekerjaannya akan direview oleh pihak ketiga.
Penelitian mengenai kualitas audit pada sektor swasta (private sector) dilakukan oleh Clive S.Lennox (1999), Nichols & Smith (1983), Eichenseher et al (1989), Francis & Wilson (1988), Johnson & Lys (1990), Defond (1992), Firth & Smith (1992) dan banyak lagi, pada intinya para peneliti tersebut menyatakan bahwa kualitas audit berhubungan dengan ukuran perusahaan audit. Perusahaan audit yang besar akan menghasilkan kualitas audit yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan audit yang lebih kecil.
Berdasarkan hasil penelitian Ramy Elitzur & Haim Falk (1996) menyatakan bahwa :
1. Ceteris paribus, auditor independen yang efisien akan merencakan tingkat kualitas audit yang lebih tinggi dibandingkan dengan independen auditor yang kurang efisien
2. Audit fees yang lebih tinggi akan merencanakan audit kualitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan audit fees yang lebih kecil.
3. Tingkat kualitas audit yang telah direncakan akan mengurangi over time dalam pemeriksaan.
Dari beberapa hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit adalah :
1. Tenure
2. Jumlah klien
3. Kesehatan keuangan klien
4. Adanya pihak ketiga yang akan melakukan review atas laporan audit.
5. Independen auditor yang efisien
6. Level of Audit fees
7. Tingkat perencanaan kualitas audit.
G. BEBERAPA KARAKTERISTIK UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS AUDIT
Kualitas audit dinilai melalui sejumlah unit standardisasi dari bukti audit yang diperoleh oleh auditor eksternal, dan kegagalan audit dinyatakan juga sebagai kegagalan auditor independen untuk mendeteksi suatu kesalahan material. Untuk meningkatkan kualitas audit maka kita harus memperhatikan beberapa hal seperti:
1. Perubahan accounting requirements terhadap Legislation dan Statements of Standard Accounting Practice.
2. Perubahan lingkungan bisnis
3. Meningkatkannya kompleksitas dari sistem akuntansi yang menggunakan komputer.
Oleh karena itu para praktisi audit harus mengerti dengan baik apa yang membuat suatu audit itu berkualitas. Dan berdasarkan hasil survey dari 93 audit pemerintah yang dilakukan oleh American Institute of CPAs Federal assistance audit quality mengidentifikasikan sejumlah atribut umum yang berhubungan dengan kualitas audit. Dari atribut tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas audit. Atribut atau karakteristik menurut Aldhizer et al (1995) yang berkaitan dengan kualitas audit adalah :
1. Knowlegde of the industry
a. Average hours of biennial government auditing continuing professional education earned by the audit team
b. Average percentage of time the partner spent on federal financial assistance audits in the current year
c. Average percentage of time spent on federal financial assistance audits by the audit team in the current year (partner, manager and in-charge auditor)
d. Average percentage of time spent on federal financial assistance audits by the audit team in the last three year
e. Percentage of firm business relating to federal financial assistance audits
2. Familiarity with industry authoritative literature
3. Audit hours and audit fees
a. Manager time as a percentage of total audit hours
b. Hours spent by the audit team on the audit
c. Total audit fees
4. Whether the in-charge auditor was a CPA
5. General audit knowledge and experience
a. Hours of accounting and auditing CPE by the in-charge auditor
b. Percentage of total time spent doing audits by the audit team
c. Whether the audit firm derived at least 10% of its business from audits not related to federal financial assistance
d. Average hours of accounting and auditing CPE earned by the audit team
6. Firm quality control commitment
a. Whether the audit report and work papers received a second partner review
b. Whether the firm received on unqualified or qualified peer or quality review
c. Whether the audit firm had a peer or quality review in the last three years
d. Whether responsibility for monitoring CPE for staff auditors (below the in-charge level) was independent of the audit team and centralized.
7. The time needed to complete the audit (firm beginning of fieldwork to the audit report date).
Dari Atribut atau karakteristik di atas maka langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas audit adalah:
1. Perlunya melanjutkan pendidikan profesionalnya bagi suatu tim audit, sehingga mempunyai keahlian dan pelatihan yang memadai untuk melaksanakan audit.
2. Dalam hubungannya dengan penugasan audit selalu mempertahankan independensi dalam sikap mental, arinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Sehingga ia tidak dibenarkan memihak pada kepentingan siapa pun.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan, auditor tersebut menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama, maksudnya petugas audit agar mendalami standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan dengan semestinya. Penerapan kecermatan dan keseksamaan diwujudkan dengan melakukan review secara kritis pada setiap tingkat supervisi terhadap pelaksanaan audit dan terhadap pertimbangan yang digunakan.
4. Melakukan perencanaan pekerjaan audit dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten maka dilakukan supervisi dengan semestinya. Kemudian dilakukan pengendalian dan pencatatan untuk semua pekerjaan audit yang dilaksanakan di lapangan.
5. Melakukan pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern klien untuk dapat membuat perencanaan audit, menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
6. Memperoleh bukti audit yang cukup dan kompeten melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
7. Membuat laporan audit yang menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau tidak. Dan pengungkapan yang informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, jika tidak maka harus dinyatakan dalam laporan audit.
8. Pada sektor publik melakukan VFM audit, yaitu melakukan audit kinerja yang mencakup:
a. Audit tentang ekonomi dan efisiensi yang bertujua untuk menentukan apakah suatu entitas telah memperoleh, melindungi dan menggunakan sumber daya secara hemat dan efisien, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan efisiensi.
b. Audit program yang mencakup penentuan tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang berwenang, menentukan efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan atau fungsi instansi yang bersangkutan, dan menentukan apakah entitas yang diaudit telah mentaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatan.
[Review]
Kualitas audit adalah probabilitas seorang auditor atau akuntan pemeriksa menemukan penyelewengan dalam sistem akuntansi suatu unit atau lembaga, kemudian melaporkannya dalam laporan audit. Probabilitas menemukan adanya penyelewengan tergantung pada kemampuan teknikal dari auditor tersebut yang dapat dilihat pada pengalaman auditor, pendidikan, profesionalisme dan struktur audit perusahaan. Sedangkan probabilitas melaporkan penyelewengan tersebut dalam laporan audit tergantung pada independensi auditor dalam menjaga sikap mentalnya.
Kualitas audit pada sektor publik lebih rendah dibandingkan dengan kualitas audit pada sektor swasta. Rendahnya kualits audit pada auditor pemerintah, menurut Brown & Raghunandan, karena mereka dihadapkan pada litigation risk yang rendah. Dan perbedaan tersebut kemungkinan dikarenakan:(1) tipe auditor firm dan auditee yang berbeda, (2) sifat industri dan proses audit yang berbeda, (3) tipe kualitas yang melakukan review, dan (4) metode pemilihan audit untuk melakukan review yang berbeda.
Berdasarkan beberapa penelitian faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit adalah : (1) Tenure yaitu lamanya waktu (jumlah tahun) auditor tersebut telah melakukan pemeriksaan suatu unit atau instansi, (2) Jumlah klien, (3) Size dan kesehatan kuangan klien, (4) Adanya pihak ketiga yang akan melakukan review atas laporan audit, (5) Independen auditor yang efisien, (6) level of audit fees, (7) tingkat perencanaan kualitas audit.
Sedangkan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas audit adalah (1) Meningkatkan pendidikan profesionalnya, (2) mempertahankan independensi dalam sikap mental, (3) Dalam melaksanakan pekerjaan audit, menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama, (4) Melakukan perencanaan pekerjaan audit dengan baik, (5) memahami struktur pengendalian intern klien dengan baik, (6) memperoleh bukti audit yang cukup dan kompeten, (7) Membuat laporan audit yang sesuai dengan kondisi klien atau sesuai dengan hasil temuan, (8) melakukan VFM audit.
Sumber:
www.freewebs.com/nasrullah_djamil/KualitasAudit.doc
PADA SEKTOR PUBLIK DAN BEBERAPA KARAKTERISTIK
UNTUK MENINGKATKANNYA
Oleh : Nasrullah Djamil
A. PENDAHULUAN
Akuntansi dan pelaporan keuangan suatu unit pemerintahan, menyajikan informasi keuangan yang berguna untuk membuat keputusan ekonomi, politik dan sosial. Untuk memperlihatkan akuntabilitas dan pertanggungjawaban aparatur pemerintah atas tugas yang diberikan kepadanya. Informasi keuangan tersebut juga berguna untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasi. Pemakai informasi keuangan unit pemerintahan menurut Jones & Pendlebury (1996) dapat diklasifikasikan menjadi lima kelompok yaitu :
1. Governing bodies,
2. Investors and creditors,
3. Resource providers,
4. Oversight bodies,
5. Constituents.
*) Dosen PNS DPK Pada STIE Nasional Banjarmasin
Dan informasi yang dibutuhkan adalah:
1. Financial viability,
2. Fiscal Compliance,
3. Management performance,
4. Cost of Services provided.
Menurut FASAB (Federal Accounting Standards Advisory Board, 1994) menyebutkan bahwa ada empat kelompok pemakai informasi keuangan yaitu :
citizens (including news media, pressure groups, state and local legislatures and executives, analysts), the legislative branch (including their staff), and two groups in the executive branch, namely the senior members and the program managers. If the terms of federal financial reporting, they are assumed to have four ‘needs’: (1) Budgetary integrity, (2) operating performance, (3) stewardship, (4) Deterring fraud, waste and abuse.
Untuk memenuhi kebutuhan para pemakai tersebut, informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan harus diperiksa oleh auditor yang independen. Dan pada era transparan dan terbuka saat ini, menuntut auditor untuk lebih bertanggung jawab terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan, dengan mendasarkan pada kode etik dan standard profesi. Kontribusi audit adalah untuk menyajikan akuntabilitas, selama dia memberikan pendapat yang independen, apakah laporan keuangan suatu entitas atau organisasi menyajikan hasil operasi yang wajar dan apakah informasi keuangan tersebut disajikan dalam bentuk yang sesuai dengan kriteria atau aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Pada sektor publik, pemeriksaan biasanya dilakukan oleh BPKP atau oleh akuntan publik atas penunjukkan BPKP, yang dalam menjalankan profesinya akuntan tersebut diatur oleh standar profesional dan kode etik profesi. Dalam pasal 1 ayat (2) Kode Etik Akuntan Indonesia mengamanatkan: bahwa setiap anggota harus mempertahankan integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, ia akan bertindak jujur, tegas, dan tanpa pretensi. Dengan mempertahankan objektivitas, ia akan bertindak adil, tanpa dipengaruhi tekanan atau permintaan pihak tertentu atau kepentingan pribadinya. Dengan adanya kode etik ini, masyarakat akan dapat menilai sejauh mana seorang auditor telah bekerja sesuai dengan standar-standar etika yang telah ditetapkan oleh profesinya.
Kontribusi audit ini juga untuk melihat akuntabilitas pemerintah secara riel, menilai integritas, kinerja dan pertanggungjawaban aktivitas pemerintah. Dalam sektor publik ini pengaruh hukum pada praktik audit lebih besar, sehingga auditing pada sektor publik ini menempatkan seorang auditor minimal didasarkan pada audit keuangan dan regularitas, dan lebih jauh pada penilaian value for money. Jadi audit pada sektor publik (pemerintahan) adalah bertujuan untuk memberi jaminan tentang pengendalian intern dalam governmental entity dan ketaatannya pada hukum dan peraturan (Gauthier,1991).
Menurut APB statements (1993) menyatakan bahwa:
As well as financial statements, audit and related service engagements may involve other financial information, or non financial information, such as:
1. the adequacy of internal control systems
2. compliance with statutory, regulatory or contractual requirements
3. economy, efficiency and effectiveness in the use of resources (value for money auditing, and
4. environmental practices
Walaupun sudah ada standar dan kode etik profesi, tapi masih sering terjadi kasus-kasus kolusi dan korupsi atau penyelewengan, sehingga masyarakat mulai menyangsikan komitmen auditor terhadap kode etik profesinya. Jika kode etik dan standar dijalankan dengan benar dan konsisten, maka kasus-kasus penyimpangan tersebut tidak seharusnya terjadi. Untuk itu auditor pemerintah yang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan departemen (lembaga pemerintahan) dan perusahaan - perusahaan milik negara (BUMN/BUMD), dituntut untuk bertindak secara profesional dan mentaati standar pemeriksaan dan aturan perilaku pemeriksaan yang telah ditetapkan, agar kualitas audit dapat dijaga dan ditingkatkan.
Menurut Hunt & Vitell [1986, dalam Khomsiyah & Nur Indriantoro (1998)], bahwa kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan peka akan adanya masalah etika dalam profesinya, sangat dipengaruhi oleh lingkungan budaya atau masyarakat dimana profesi itu berada, lingkungan profesinya, lingkungan organisasi atau tempat ia bekerja serta pengalaman pribadinya. Sikap masyarakat yang pasif, sistem pengawasan yang masih lemah dari organisasi profesi auditor terhadap anggotanya, kerjasama yang tidak sehat antara BPKP dengan klien, turut mempengaruhi perilaku etika auditor. Bahkan menurut Sudibyo (1995), dunia pendidikan akuntansi mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etika auditor.
Berdasarkan hasil beberapa riset atau survey sebelumnya menyatakan, bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas audit pada sektor publik yang dihasilkan, dan beberapa karakteristik yang dapat meningkatkan kualitas audit ini. [Gauthier, 1991; Aldhizer III, 1995; Raman and Wilson,1994; Deis and Giroux, 1992; dan lain-lain]. Pada artikel ini saya mencoba mengambil intisari intisari beberapa hasil penelitian mengenai hal-hal yang berkaitan dengan kualitas audit tersebut, faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit, dan beberapa karakteristik untuk meningkatkan kualitas audit tersebut. Organisasi artikel ini saya mulai dengan pendahuluan , kemudian kualitas audit dan hubungannya dengan ukuran auditor, kualitas audit sektor swasta, kualitas audit sektor publik, perbandingan kualitas audit pada sektor publik dan sektor swasta, faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit, beberapa karakteristik untuk meningkatkan kualitas audit. Dan tulisan ini diakhiri dengan kesimpulan.
B. KUALITAS AUDIT DAN HUBUNGANNYA DENGAN UKURAN AUDITOR
De Angelo (1981) mendefinisikan audit quality (kualitas audit) sebagai probabilitas dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Probabilitas penemuan suatu pelanggaran tergantung pada kemampuan teknikal auditor dan independensi auditor tersebut. Beberapa penelitian seperti De Angelo (1981); Goldman & Barlev (1974); Nichols & Price (1976) umumnya mengasumsikan bahwa auditor dengan kemampuannya akan dapat menemukan suatu pelanggaran dan kuncinya adalah auditor tersebut harus independen. Tetapi tanpa informasi tentang kemampuan teknik (seperti pengalaman audit, pendidikan, profesionalisme, dan struktur audit perusahaan), kapabilitas dan independensi akan sulit dipisahkan.
Ukuran perusahaan audit menurut Deis & Giroux (1992) diukur dari jumlah klien dan prosentase dari audit fees dalam usaha mempertahankan kliennya untuk tidak berpindah pada perusahaan audit yang lain.
Beberapa penelitian di Amerika dan Australia menyebutkan bahwa adanya hubungan antara kualitas audit dengan ukuran perusahaan audit. Hubungan tersebut terjadi dalam kaitannya dengan reputasi perusahaan audit tersebut. Beberapa penelitian tersebut menyebutkan bahwa:
1. DeAngelo (1981) berargumentasi bahwa kualitas audit secara langsung berhubungan dengan ukuran dari perusahaan audit, dengan proksi untuk ukuran perusahaan audit adalah jumlah klien. Perusahaan audit yang besar adalah dengan jumlah klien yang lebih banyak. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa perusahaan audit yang besar akan berusaha untuk menyajikan kualitas audit yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan audit yang kecil. Karena perusahaan audit yang besar jika tidak memberikan kualitas audit yang tinggi akan kehilangan reputasinya, dan jika ini terjadi maka dia akan mengalami kerugian yang lebih besar dengan kehilangan klien.
2. Libby (1979) melaporkan bukti bahwa bank loan officers menganggap bahwa adanya perbedaan dalam reputasi dari accounting firms, dia membedakan antara the big eight group dan non the big eight.
3. Shockley (1981) mengindikasikan bahwa persepsi dari independen auditor secara signifikan berbeda antara perusahaan audit yang besar dan kecil.
4. Lennox (1999), menyatakan bahwa perusahaan audit yang besar lebih mampu menangkap signal akan penyelewengan keuangan yang terjadi dan mengungkapkannya dalam pendapat audit mereka.
5. Dye (1993) Auditor yang mempunyai kekayaan atau asset yang lebih besar mempunyai dorongan untuk menghasilkan laporan audit yang lebih akurat dibandingkan dengan auditor dengan kekayaan yang lebih sedikit. Auditor yang memiliki kekayaan lebih besar (deeper pockets) adalah audit size firms yang besar.
Dari beberapa hasil penelitian tersebut menjelaskan bahwa adanya hubungan yang positip antara auditor size dan audit quality, dimana Auditor size dari beberapa penelitian tersebut dinyatakan sebagai auditor yang memiliki klien yang lebih banyak dan mempunyai kekayaan yang lebih besar (deeper pockets) dan berkaitan dengan reputasi auditor tersebut.
Di Indonesia, hubungan antara kualitas audit dengan ukuran perusahaan audit (KAP) belum dapat dilihat dengan jelas, selain belum ada penelitian yang dilakukan juga pasar untuk perusahaan audit belum mencerminkan pasar yang kompetitif. Pada sektor publik, audit biasanya dilakukan oleh BPKP, audit akan dilakukan oleh perusahaan audit (KAP), jika pemeriksaan tersebut diminta oleh BPKP. Sehingga pada sektor publik ini di Indonesia masih belum mencerminkan adanya hubungan antara kualitas audit tersebut dengan Kantor Akuntan Publik (KAP).
C. KUALITAS AUDIT SEKTOR SWASTA (PRIVATE SECTOR)
Seperti yang telah diungkapkan bahwa kualitas audit adalah probabilitas seorang auditor, dapat menemukan dan melaporkan suatu penyelewengan yang terjadi dalam sistem akuntansi klien. Probabilitas penemuan penyelewengan tergantung pada kemampuan teknikal auditor, seperti pengalaman auditor, pendidikan, profesionalisme dan struktur audit perusahaan. Sedangkan probabilitas auditor tersebut melaporkan penyelewengan tersebut tergantung pada independensi auditor.
Berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) audit yang dilaksanakan auditor tersebut dapat berkualitas jika memenuhi ketentuan atau standar auditing. Standar auditing mencakup mutu profesional (profesional qualities) auditor independen, pertimbangan (judgment) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan auditor.
1. Standar Umum: auditor harus memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai, independepensi dalam sikap mental dan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama
2. Standar pelaksanaan pekerjaan lapangan: perencanaan dan supervisi audit, pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern, dan bukti audit yang cukup dan kompeten.
3. Standar pelaporan: pernyataan apakah laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, pernyataan mengenai ketidakkonsistensian penerapan prinsip akuntansi yang berlaku umum, pengungkapan informatif dalam laporan keuangan, dan pernyataan pendapat atas laporan keuangan secara keseluruhan.
D. KUALITAS AUDIT SEKTOR PUBLIK
Secara teknik audit sektor publik adalah sama saja dengan audit pada sektor swasta. Mungkin yang membedakan adalah pada pengaruh politik negara yang bersangkutan dan kebijaksanaan pemerintahan. Tuntutan dilaksanakannya audit pada sektor publik ini, adalah dalam rangka pemberian pelayanan publik secara ekonomis, efisien dan efektif. Dan sebagai konsekuensi logis dari adanya pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dalam menggunakan dana, baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah itu sendiri.
Agar pelaksanaan pengelolaan dana masyarakat yang diamanatkan tersebut transparan dengan memperhatikan value for money, yaitu menjamin dikelolanya uang rakyat tersebut secara ekonomis, efisien, efektif, transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik, maka diperlukan suatu pemeriksaan (audit) oleh auditor yang independen.
Pelaksanaan audit ini juga bertujuan untuk menjamin dilakukannya pertanggung jawaban publik oleh pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Pengertian audit menurut Malan (1984) adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif mengenai asersi atas tindakan dan kejadian ekonomi, kesesuaian dengan standar yang telah ditetapkan dan kemudian mengkomunikasikannya kepada pihak pemakai.
GAO standard (Malan, 1984) menyatakan bahwa Governmental audit dibagi dalam 3 elemen dasar yaitu:
1. Financial and compliance yang bertujuan untuk menentukan apakah operasi keuangan dijalankan dengan baik, apakah pelaporan keuangan dari suatu audit entity disajikan secara wajar dan apakah entity tersebut telah mentaati hukum dan peraturan yang ada.
2. Economy dan efficiency, untuk menentukan apakah entity tersebut telah mengelola sumber-sumber (personnel, property, space and so forth) secara ekonomis, efisien dan efektif termasuk sistem informasi manajemen, prosedur administrasi atau struktur organisasi yang cukup.
3. Program results, menentukan apakah hasil yang diinginkan atau keuntungan telah dicapai pada kos yang rendah.
Ketiga hal tersebut dijalankan auditor dalam melakukan pemeriksaan untuk mencapai kualitas audit yang baik. Dan berdasarkan beberapa pendapat dapat dianggap bahwa kualitas audit yang baik itu adalah pelaksanaan audit yang mendasarkan pada pelaksanaan Value For Money (VFM) audit yang dilakukan secara independen, keahlian yang memadai, judgment dan pengalaman.
VFM audit menurut Mardiasmo (2000) merupakan ekspresi pelaksanaan lembaga sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen dasar yaitu ekonomi, efisiensi dan efektivitas.
• Ekonomi: pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang termurah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value
• Efisiensi: tercapainya output yang maksimum dengan input tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output/input yang dikaitkan dengan standar kinerja yang telah ditetapkan
• Efektivitas: menggambarkan tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output (target/result).
E. PERBANDINGAN KUALITAS AUDIT PUBLIC SECTOR DAN PRIVATE
SECTOR.
Berdasarkan hasil penelitian Brown & Raghunandan (1995) menyebutkan bahwa kualitas audit pada sektor publik, didasarkan pada Quality Control Reviews yang dilakukan oleh Regional Inspector Generals (RIGs) adalah lebih rendah dibandingkan dengan kualitas audit pada sektor swasta (private sector), didasarkan pada Peer Review untuk anggota dari SEC Practice Section of the AICPA (SECPS). Rendahnya kualitas audit pada auditor pemerintah, menurut Brown & Reghunandan, karena mereka dihadapkan pada litigation risk yang rendah Tetapi hasil temuan tersebut masih perlu dilakukan pengujian kembali, karena kemungkinan perbandingan tersebut tidak akan menghasilkan kesimpulan yang sama jika dilakukan pada lingkungan yang berbeda (misalnya lingkungan negara atau daerah yang berbeda). Perbedaan tersebut kemungkinan dikarenakan :
1. Tipe perusahaan audit dan yang diaudit (Auditor firm & Auditee) yang berbeda
2. Sifat industri dan proses audit yang berbeda
3. Tipe dari kualitas yang melakukan review
4. Dan metode pemilihan audit untuk melakukan review
Pada Tabel 1 menggambarkan perbandingan Government quality control program peer review untuk anggota SECPS menurut Randal J.Elder (1997). Perbandingan tersebut dimaksudkan untuk menjelaskan mengapa kualitas audit yang dilaporkan Governmental Sector lebih rendah.
Tabel.1 Perbandingan Governmental Quality Control Review dan SECPS Peer Review.
Element of Process Federal Programs Quality Control Review SECPS Peer Review
Audit Firms
Auditees
Nature of industry
Nature of audit
Quality reviewer
Selection process Primarily non Big 6 firms
Governmental entities
Specialized accounting
Compliance
Government regulator
Risk based selection Primarily Big 6 firms
Public companies
Mix of specialized and non-specialized industries
Financial
CPA Firm
Required for all firms
Sumber : Randal J.Elder. Accounting Horizon Vol.11 No.1 March 1997
Agar kepercayaan masyarakat akan hasil laporan audit atau hasil pemeriksaan tidak berkurang bahkan mungkin hilang, maka kualitas audit tersebut perlu ditingkatkan. Alasan lain meningkatkan kualitas audit adalah (Elder,1997) :
1. bahwa auditor sekarang lebih perhatian terhadap isu-isu yang berhubungan dengan kualitas audit untuk non federal audits
2. Untuk dapat menghadapi risiko yang mungkin muncul dari pelaksanaan kegiatan
3. Perlunya petunjuk tambahan untuk pelaksanaan audit.
Untuk dapat meyakinkan apakah hasil laporan audit tersebut dapat dipercaya, maka pelaksanaan audit tersebut perlu mempertimbangkan masalah kualitas audit dan faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit. Kualitas audit menurut De Angelo (1981) mendefinisikan bahwa kualitas audit sebagai probabilitas seorang auditor dapat menemukan dan melaporkan suatu penyelewengan dalam sistem akuntansi klien. Probabilitas dari penemuan suatu penyelewengan tersebut tergantung pada kemampuan teknikal auditor dan probabilitas dari pelaporan kesalahan tergantung pada independensi auditor.
Pada sektor publik berarti kualitas audit adalah probabilitas seorang auditor atau pemeriksa (dalam hal ini di Indonesia adalah BPKP) dapat menemukan dan melaporkan suatu penyelewengan yang terjadi pada suatu instansi atau pemerintah (baik pusat maupun daerah). Probabilitas dari temuan dan penyelewengan tergantung pada kemampuan teknikal pemeriksa (BPKP) dan probabilitas pelaporan kesalahan tergantung pada independensi pemeriksa dan kompetensi pemeriksa tersebut untuk mengungkapkan penyelewengan. Untuk dapat meningkatkan kualitas audit maka perlu diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit tersebut.
F. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS AUDIT
Probabilitas seorang auditor atau pemeriksa menemukan penyelewengan, umumnya diasumsikan oleh peneliti adalah positip dan tetap dengan anggapan bahwa semua auditor mempunyai kemampuan teknis dan independen, dan ini merupakan kunci dari permasalahan kualitas audit.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Deis dan Giroux (1992) yang melakukan investigasi tentang determinan dari kualitas audit oleh Independen CPA firm di Texas pada Audits of Independen School District. Study ini menganalisa temuan-temuan Quality Control Review (QCR) yang diperoleh melalui pengukuran langsung secara relatif atas kualitas audit. Deis & Giroux menjelaskan adanya dua variabel yang mempengaruhi kualitas audit, dari dua variabel tersebut dia melahirkan 4 hipotesis, yang menyatakan korelasinya dengan kualitas audit yaitu:
1. Tenure adalah lamanya waktu auditor tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap suatu unit/unit usaha/perusahaan atau instansi. Peneliti berasumsi bahwa semakin lama dia telah melakukan audit, maka kualitas audit yang dihasilkan akan semakin rendah. Karena auditor menjadi kurang memiliki tantangan dan prosedur audit yang dilakukan kurang inovatif atau mungkin gagal untuk mempertahankan sikap professional skepticism.
2. Jumlah klien. Peneliti berasumsi bahwa semakin banyak jumlah klien maka kualitas audit akan semakin baik. Karena auditor dengan jumlah klien yang banyak akan berusaha menjaga reputasinya.
3. Ukuran dan kekayaan atau kesehatan keuangan klien juga berkorelasi dengan kualitas audit. Dan korelasinya menunjukkan hubungan yang negatif, dengan asumsi bahwa semakin sehat keuangan klien, maka ada kecendrungan klien tersebut untuk menekan auditor untuk tidak mengikuti standar. Kemampuan auditor untuk bertahan dari tekanan klien adalah tergantung pada kontrak ekonomi dan kondisi lingkungan dan gambaran perilaku auditor, termasuk di dalamnya adalah : (a) pernyataan etika profesional, (b) kemungkinan untuk dapat mendeteksi kualitas yang buruk, (c) figur dan visibility untuk mempertahan profesi, (d) Auditing berada (menjadi) anggota komunitas profesional, (e) tingkat interaksi auditor dengan kelompok Professional Peer Groups, dan (f) Normal internasional profesi auditor
4. Kualitas audit akan meningkat jika auditor tersebut mengetahui bahwa hasil pekerjaannya akan direview oleh pihak ketiga.
Penelitian mengenai kualitas audit pada sektor swasta (private sector) dilakukan oleh Clive S.Lennox (1999), Nichols & Smith (1983), Eichenseher et al (1989), Francis & Wilson (1988), Johnson & Lys (1990), Defond (1992), Firth & Smith (1992) dan banyak lagi, pada intinya para peneliti tersebut menyatakan bahwa kualitas audit berhubungan dengan ukuran perusahaan audit. Perusahaan audit yang besar akan menghasilkan kualitas audit yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan audit yang lebih kecil.
Berdasarkan hasil penelitian Ramy Elitzur & Haim Falk (1996) menyatakan bahwa :
1. Ceteris paribus, auditor independen yang efisien akan merencakan tingkat kualitas audit yang lebih tinggi dibandingkan dengan independen auditor yang kurang efisien
2. Audit fees yang lebih tinggi akan merencanakan audit kualitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan audit fees yang lebih kecil.
3. Tingkat kualitas audit yang telah direncakan akan mengurangi over time dalam pemeriksaan.
Dari beberapa hasil penelitian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit adalah :
1. Tenure
2. Jumlah klien
3. Kesehatan keuangan klien
4. Adanya pihak ketiga yang akan melakukan review atas laporan audit.
5. Independen auditor yang efisien
6. Level of Audit fees
7. Tingkat perencanaan kualitas audit.
G. BEBERAPA KARAKTERISTIK UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS AUDIT
Kualitas audit dinilai melalui sejumlah unit standardisasi dari bukti audit yang diperoleh oleh auditor eksternal, dan kegagalan audit dinyatakan juga sebagai kegagalan auditor independen untuk mendeteksi suatu kesalahan material. Untuk meningkatkan kualitas audit maka kita harus memperhatikan beberapa hal seperti:
1. Perubahan accounting requirements terhadap Legislation dan Statements of Standard Accounting Practice.
2. Perubahan lingkungan bisnis
3. Meningkatkannya kompleksitas dari sistem akuntansi yang menggunakan komputer.
Oleh karena itu para praktisi audit harus mengerti dengan baik apa yang membuat suatu audit itu berkualitas. Dan berdasarkan hasil survey dari 93 audit pemerintah yang dilakukan oleh American Institute of CPAs Federal assistance audit quality mengidentifikasikan sejumlah atribut umum yang berhubungan dengan kualitas audit. Dari atribut tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas audit. Atribut atau karakteristik menurut Aldhizer et al (1995) yang berkaitan dengan kualitas audit adalah :
1. Knowlegde of the industry
a. Average hours of biennial government auditing continuing professional education earned by the audit team
b. Average percentage of time the partner spent on federal financial assistance audits in the current year
c. Average percentage of time spent on federal financial assistance audits by the audit team in the current year (partner, manager and in-charge auditor)
d. Average percentage of time spent on federal financial assistance audits by the audit team in the last three year
e. Percentage of firm business relating to federal financial assistance audits
2. Familiarity with industry authoritative literature
3. Audit hours and audit fees
a. Manager time as a percentage of total audit hours
b. Hours spent by the audit team on the audit
c. Total audit fees
4. Whether the in-charge auditor was a CPA
5. General audit knowledge and experience
a. Hours of accounting and auditing CPE by the in-charge auditor
b. Percentage of total time spent doing audits by the audit team
c. Whether the audit firm derived at least 10% of its business from audits not related to federal financial assistance
d. Average hours of accounting and auditing CPE earned by the audit team
6. Firm quality control commitment
a. Whether the audit report and work papers received a second partner review
b. Whether the firm received on unqualified or qualified peer or quality review
c. Whether the audit firm had a peer or quality review in the last three years
d. Whether responsibility for monitoring CPE for staff auditors (below the in-charge level) was independent of the audit team and centralized.
7. The time needed to complete the audit (firm beginning of fieldwork to the audit report date).
Dari Atribut atau karakteristik di atas maka langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas audit adalah:
1. Perlunya melanjutkan pendidikan profesionalnya bagi suatu tim audit, sehingga mempunyai keahlian dan pelatihan yang memadai untuk melaksanakan audit.
2. Dalam hubungannya dengan penugasan audit selalu mempertahankan independensi dalam sikap mental, arinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Sehingga ia tidak dibenarkan memihak pada kepentingan siapa pun.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan, auditor tersebut menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama, maksudnya petugas audit agar mendalami standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan dengan semestinya. Penerapan kecermatan dan keseksamaan diwujudkan dengan melakukan review secara kritis pada setiap tingkat supervisi terhadap pelaksanaan audit dan terhadap pertimbangan yang digunakan.
4. Melakukan perencanaan pekerjaan audit dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten maka dilakukan supervisi dengan semestinya. Kemudian dilakukan pengendalian dan pencatatan untuk semua pekerjaan audit yang dilaksanakan di lapangan.
5. Melakukan pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern klien untuk dapat membuat perencanaan audit, menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan
6. Memperoleh bukti audit yang cukup dan kompeten melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
7. Membuat laporan audit yang menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau tidak. Dan pengungkapan yang informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, jika tidak maka harus dinyatakan dalam laporan audit.
8. Pada sektor publik melakukan VFM audit, yaitu melakukan audit kinerja yang mencakup:
a. Audit tentang ekonomi dan efisiensi yang bertujua untuk menentukan apakah suatu entitas telah memperoleh, melindungi dan menggunakan sumber daya secara hemat dan efisien, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan efisiensi.
b. Audit program yang mencakup penentuan tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang berwenang, menentukan efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan atau fungsi instansi yang bersangkutan, dan menentukan apakah entitas yang diaudit telah mentaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatan.
[Review]
Kualitas audit adalah probabilitas seorang auditor atau akuntan pemeriksa menemukan penyelewengan dalam sistem akuntansi suatu unit atau lembaga, kemudian melaporkannya dalam laporan audit. Probabilitas menemukan adanya penyelewengan tergantung pada kemampuan teknikal dari auditor tersebut yang dapat dilihat pada pengalaman auditor, pendidikan, profesionalisme dan struktur audit perusahaan. Sedangkan probabilitas melaporkan penyelewengan tersebut dalam laporan audit tergantung pada independensi auditor dalam menjaga sikap mentalnya.
Kualitas audit pada sektor publik lebih rendah dibandingkan dengan kualitas audit pada sektor swasta. Rendahnya kualits audit pada auditor pemerintah, menurut Brown & Raghunandan, karena mereka dihadapkan pada litigation risk yang rendah. Dan perbedaan tersebut kemungkinan dikarenakan:(1) tipe auditor firm dan auditee yang berbeda, (2) sifat industri dan proses audit yang berbeda, (3) tipe kualitas yang melakukan review, dan (4) metode pemilihan audit untuk melakukan review yang berbeda.
Berdasarkan beberapa penelitian faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas audit adalah : (1) Tenure yaitu lamanya waktu (jumlah tahun) auditor tersebut telah melakukan pemeriksaan suatu unit atau instansi, (2) Jumlah klien, (3) Size dan kesehatan kuangan klien, (4) Adanya pihak ketiga yang akan melakukan review atas laporan audit, (5) Independen auditor yang efisien, (6) level of audit fees, (7) tingkat perencanaan kualitas audit.
Sedangkan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas audit adalah (1) Meningkatkan pendidikan profesionalnya, (2) mempertahankan independensi dalam sikap mental, (3) Dalam melaksanakan pekerjaan audit, menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama, (4) Melakukan perencanaan pekerjaan audit dengan baik, (5) memahami struktur pengendalian intern klien dengan baik, (6) memperoleh bukti audit yang cukup dan kompeten, (7) Membuat laporan audit yang sesuai dengan kondisi klien atau sesuai dengan hasil temuan, (8) melakukan VFM audit.
Sumber:
www.freewebs.com/nasrullah_djamil/KualitasAudit.doc
Etika Profesi dan Kode Etik Akuntan
Sebelum membahas mengenai etika profesi dan kode etik akuntan,ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan etika itu sendiri. Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika adalah suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.Dalam perannya sebagai mahluk social, manusia membutuhkan suatu cara baik dalam bergaul, bertutur kata, maupun dalam segala hal yang berkaitan dengan sosialisasi. Karena itu, manusia membutuhkan etika dalam setiap perjalanan kehidupan sosialnya. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Etika merupakan refleksi dari apa yang disebut dengan “self control“, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok itu sendiri.
Setelah kita mengetahui apa pengertian dari etika, maka sekarang kita akan membahas apa itu etika profesi. Menurut Murtanto dan Marini (2003), Etika Profesi merupakan karakteristik dari suatu profesi yang membedakannya dengan profesi yang lain, yang berfungsi sebagai pengatur tingkah laku para anggota dari profesi tersebut. Sedangkan menurut Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7, Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Suhrawadi Lubis (1994: 13) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode etik profesi antara lain :
a. Standar-standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada l lembaga dan masyarakat umum.
b. Membantu para profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam mengahadapi dilema pekerjaan mereka.
c. Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama para profesional.
d. Untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e. Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.
f. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
g. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
h. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, akuntan, dsb. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya singkat; sederhana, jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam formulasinya. Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada rekan, profesi, badan, nasabah/pemakai, negara dan masyarakat. Kode etik diciptakan untuk manfaat masyarakat dan bersifat di atas sifat ketamakan penghasilan, kekuasaan dan status. Etika yang berhubungan dengan nasabah hendaknya jelas menyatakan kesetiaan pada badan yang mempekerjakan profesional.
Kode etik digawai sebagai bimbingan praktisi. Namun demikian hendaknya diungkapkan sedemikian rupa sehingga publik dapat memahami isi kode etik tersebut. Dengan demikian masyarakat memahami fungsi kemasyarakatan dari profesi tersebut. Juga sifat utama profesi perlu disusun terlebih dahulu sebelum membuat kode etik. Kode etik hendaknya cocok untuk kerja keras. Sebuah kode etik menunjukkan penerimaan profesi atas tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat yang telah memberikannya.
Kode etik untuk profesi dalam bidang akuntansi telah disusun dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Menurut Mulyadi (2001), kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika yakni:
• Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
• Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
• Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
• Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
• Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
• Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
• Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
credit:
http://hestibluggy.blogspot.com/2011/10/teori-etika.html
http://windy05.blogspot.com/2008/05/sifat-kode-etik-profesional.html
http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/06/29/kode-etik-akuntan/
Setelah kita mengetahui apa pengertian dari etika, maka sekarang kita akan membahas apa itu etika profesi. Menurut Murtanto dan Marini (2003), Etika Profesi merupakan karakteristik dari suatu profesi yang membedakannya dengan profesi yang lain, yang berfungsi sebagai pengatur tingkah laku para anggota dari profesi tersebut. Sedangkan menurut Keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994: 6-7, Etika Profesi adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Suhrawadi Lubis (1994: 13) menyatakan bahwa yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika dalam kode etik profesi antara lain :
a. Standar-standar etika, yang menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada l lembaga dan masyarakat umum.
b. Membantu para profesional dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat dalam mengahadapi dilema pekerjaan mereka.
c. Standar etika bertujuan untuk menjaga reputasi atau nama para profesional.
d. Untuk menjaga kelakuan dan integritas para tenaga profesi.
e. Standar etika juga merupakan pencerminan dan pengharapan dari komunitasnya, yang menjamin pelaksanaan kode etik tersebut dalam pelayanannya.
f. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
g. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
h. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri), dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan, pengacara, akuntan, dsb. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.
Sifat dan orientasi kode etik hendaknya singkat; sederhana, jelas dan konsisten; masuk akal, dapat diterima, praktis dan dapat dilaksanakan; komprehensif dan lengkap; dan positif dalam formulasinya. Orientasi kode etik hendaknya ditujukan kepada rekan, profesi, badan, nasabah/pemakai, negara dan masyarakat. Kode etik diciptakan untuk manfaat masyarakat dan bersifat di atas sifat ketamakan penghasilan, kekuasaan dan status. Etika yang berhubungan dengan nasabah hendaknya jelas menyatakan kesetiaan pada badan yang mempekerjakan profesional.
Kode etik digawai sebagai bimbingan praktisi. Namun demikian hendaknya diungkapkan sedemikian rupa sehingga publik dapat memahami isi kode etik tersebut. Dengan demikian masyarakat memahami fungsi kemasyarakatan dari profesi tersebut. Juga sifat utama profesi perlu disusun terlebih dahulu sebelum membuat kode etik. Kode etik hendaknya cocok untuk kerja keras. Sebuah kode etik menunjukkan penerimaan profesi atas tanggung jawab dan kepercayaan masyarakat yang telah memberikannya.
Kode etik untuk profesi dalam bidang akuntansi telah disusun dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Menurut Mulyadi (2001), kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika yakni:
• Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
• Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
• Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
• Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
• Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
• Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
• Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
credit:
http://hestibluggy.blogspot.com/2011/10/teori-etika.html
http://windy05.blogspot.com/2008/05/sifat-kode-etik-profesional.html
http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/06/29/kode-etik-akuntan/

