Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika profesi akuntan telah diatur bagaimana seharusnya para akuntan bertindak. Akan tetapi pada kenyataannya, selalu ada penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan oleh para akuntan. Penyimpangan- penyimpangan ini tentunya berdampak kurang baik terhadap kredibilitas maupun nama baik akuntan di mata masyarakat. Salah satu contoh kasus pelanggaran etika oleh akuntan yaitu:
Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya.
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.
Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
PEMBAHASAN: Dalam kasus tersebut, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Kode etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
Sumber:
http://www.scribd.com/doc/16294168/KODE-ETIK-AKUNTAN-INDONESIA
http://www.mail-archive.com/akhi@yahoogroups.com/msg00614.html
Tampilkan postingan dengan label Prinsip. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prinsip. Tampilkan semua postingan
Prinsip Etika Profesi Akuntansi dan Contoh Kasus Pelanggaran Etika Akuntan
Diposting oleh
caRmeL cHo
on Senin, 07 November 2011
Prinsip Koperasi
Diposting oleh
caRmeL cHo
on Kamis, 15 Oktober 2009
Bicara tentang prinsip koperasi,,ternyata ada banyak sekali versinya. Antara lain;
Nah, sekarang saya akan membahas maksud dari prinsip koperasi versi UU No. 25/1992 menurut pandangan saya.
Ada 7 poin dalam prinsip koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992, yaitu;
Itulah maksud prinsip koperasi versi UU No. 25/1992 menurut pendapat saya. Semoga ini bisa membantu teman-teman dalam memahami maksud dari prinsip koperasi Indonesia.
- Prinsip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Herman Schulze
- Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
- Prinsip Koperasi Indonedia versi UU No. 12/ 1967
- Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Nah, sekarang saya akan membahas maksud dari prinsip koperasi versi UU No. 25/1992 menurut pandangan saya.
Ada 7 poin dalam prinsip koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992, yaitu;
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota koperasi apapun dan dimanapun yang mereka inginkan.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, jadi koperasi dikelola bersama-sama oleh para anggota berdasarkan peraturan yang dibuat bersama-sama berdasarkan hasil musyawarah yang telah disepakati.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, sehingga tidak ada anggota yang merasa iri dengan hasil yang didapat anggota lain yang jasanya lebih besar daripada dia.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya balas jasa yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya akan berbeda setiap pembagian. Hal tersebut dikarenakan besarnya balas jasa yang diberkan tergantung pada besarnya ketersediaan modal yang ada per periode.
- Kemandirian, walaupun koperasi mengandung makna "gotong-royong" tetapi ada saatnya koperasi maupun masing-masing anggotanya bersikap mandiri dalam memenuhi hak & kewajibannya.
- Pendidikan perkoperasian, dibutuhkan bagi anggota pemula yang belum paham betul tentang koperasi.
- Kerjasama antar koperasi, sangat dibutuhkan untuk memperkuat fondasi yang dibangun bersama-sama atas nama kopersai Indonesia. Terutama bagi koperasi gabungan, koperasi induk, dsb.
Itulah maksud prinsip koperasi versi UU No. 25/1992 menurut pendapat saya. Semoga ini bisa membantu teman-teman dalam memahami maksud dari prinsip koperasi Indonesia.

