RSS
Write some words about you and your blog here
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan

Hukum & Hukum Ekonomi

Hukum merupakan peraturan baik ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap orang-orang yang melanggar. Tujuan dibuatnya hukum adalah untuk menjaga dan mencegah orang-orang untuk tidak main hakim sendiri.

Sumber-sumber hukum ada 2;
1. Sumber-sumber hukum material
2. Sumber-sumber hukum formal:
a. Undang-Undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d. Traktat
e. Pendapat ahli

Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap. Dari segi bentuknya, hukum dibedakan atas:
a. Hukum tertulis
b. Hukum tak tertulis


Hukum Ekonomi ialah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi;
1. Hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi sosial


-Mengapa orang ekonomi harus mengerti atau mempelajari hukum????
Orang ekonomi harus mengerti atau minimal tahu tentang hukum agar mereka tidak salah saat mengambil setiap keputusan terutama yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian negara.

Prinsip Koperasi

Bicara tentang prinsip koperasi,,ternyata ada banyak sekali versinya. Antara lain;
  • Prinsip Munkner
  • Prinsip Rochdale
  • Prinsip Raiffeisen
  • Prinsip Herman Schulze
  • Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
  • Prinsip Koperasi Indonedia versi UU No. 12/ 1967
  • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

Nah, sekarang saya akan membahas maksud dari prinsip koperasi versi UU No. 25/1992 menurut pandangan saya.

Ada 7 poin dalam prinsip koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992, yaitu;

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota koperasi apapun dan dimanapun yang mereka inginkan.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, jadi koperasi dikelola bersama-sama oleh para anggota berdasarkan peraturan yang dibuat bersama-sama berdasarkan hasil musyawarah yang telah disepakati.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, sehingga tidak ada anggota yang merasa iri dengan hasil yang didapat anggota lain yang jasanya lebih besar daripada dia.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya balas jasa yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya akan berbeda setiap pembagian. Hal tersebut dikarenakan besarnya balas jasa yang diberkan tergantung pada besarnya ketersediaan modal yang ada per periode.
  • Kemandirian, walaupun koperasi mengandung makna "gotong-royong" tetapi ada saatnya koperasi maupun masing-masing anggotanya bersikap mandiri dalam memenuhi hak & kewajibannya.
  • Pendidikan perkoperasian, dibutuhkan bagi anggota pemula yang belum paham betul tentang koperasi.
  • Kerjasama antar koperasi, sangat dibutuhkan untuk memperkuat fondasi yang dibangun bersama-sama atas nama kopersai Indonesia. Terutama bagi koperasi gabungan, koperasi induk, dsb.

Itulah maksud prinsip koperasi versi UU No. 25/1992 menurut pendapat saya. Semoga ini bisa membantu teman-teman dalam memahami maksud dari prinsip koperasi Indonesia.