RSS
Write some words about you and your blog here

Prinsip Koperasi

Bicara tentang prinsip koperasi,,ternyata ada banyak sekali versinya. Antara lain;
  • Prinsip Munkner
  • Prinsip Rochdale
  • Prinsip Raiffeisen
  • Prinsip Herman Schulze
  • Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
  • Prinsip Koperasi Indonedia versi UU No. 12/ 1967
  • Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

Nah, sekarang saya akan membahas maksud dari prinsip koperasi versi UU No. 25/1992 menurut pandangan saya.

Ada 7 poin dalam prinsip koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992, yaitu;

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota koperasi apapun dan dimanapun yang mereka inginkan.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, jadi koperasi dikelola bersama-sama oleh para anggota berdasarkan peraturan yang dibuat bersama-sama berdasarkan hasil musyawarah yang telah disepakati.
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, sehingga tidak ada anggota yang merasa iri dengan hasil yang didapat anggota lain yang jasanya lebih besar daripada dia.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya balas jasa yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya akan berbeda setiap pembagian. Hal tersebut dikarenakan besarnya balas jasa yang diberkan tergantung pada besarnya ketersediaan modal yang ada per periode.
  • Kemandirian, walaupun koperasi mengandung makna "gotong-royong" tetapi ada saatnya koperasi maupun masing-masing anggotanya bersikap mandiri dalam memenuhi hak & kewajibannya.
  • Pendidikan perkoperasian, dibutuhkan bagi anggota pemula yang belum paham betul tentang koperasi.
  • Kerjasama antar koperasi, sangat dibutuhkan untuk memperkuat fondasi yang dibangun bersama-sama atas nama kopersai Indonesia. Terutama bagi koperasi gabungan, koperasi induk, dsb.

Itulah maksud prinsip koperasi versi UU No. 25/1992 menurut pendapat saya. Semoga ini bisa membantu teman-teman dalam memahami maksud dari prinsip koperasi Indonesia.

Koperasi Sekolah

Saat mendengar kata koperasi sekolah,yang langsung terlintas dipikiran saya adalah koperasi sekolah SMA saya. Koperasi yang letaknya tidak jauh dari kelas saya itu merupakan tempat favorit saya saat SMA selain kantin sekolah tentunya. Kenapa?? karena koperasi tidak hanya menjual alat-alat tulis maupun kebutuhan sekolah lainnya,tetapi juga menjual makanan, minuman, serta majalah remaja.
Sekarang saya ingin membahas sedikit tentang koperasi sekolah.

Sebenarnya, apa sih koperasi sekolah itu?
Koperasi sekolah merupakan sebuah wadah atau organisasi yang ada disekolah, dimana didalamnya siswa dilatih berwirausaha,berinovasi dan menangani keuangan, serta melatih kejujuran para siswa. Banyak inovasi yang dibuat agar para siswa tertarik dan mau berbelanja di koperasi sekolah. Misalnya, makanan buatan rumah yang higienis, bervariasi dan murah, serta tempat yang nyaman merupakan sesuatu yang dicari siswa saat waktu istirahat terutama saat tidak mendapat tempat di kantin.
Selain itu, para guru pun bisa memanfaatkan koperasi sekolah dengan menjual LKS, alat-alat yang dapat menunjang materi yang akan diberikan, maupun barang dagangan mereka yang bermanfaat bagi para siswa.
Jadi intinya, dengan adanya koperasi sekolah dapat membantu para siswa untuk memenuhi kebutuhannya di sekolah.

Kira-kira, manfaat apa yang saya dapatkan dari koperasi sekolah?
Manfaat yang saya dapat dari koperasi sekolah ialah sya lebih mudah mendapatkan atribut seragam sekolah apabila ada salah satu atribut yang lupa saya kenakan. Misalnya, apabila saya lupa mengenakan pin sekolah saya maka saya akan kena tegur guru piket dan saya langsung disuruh membeli pin sekolah di koperasi sekolah tanpa ada alasan apapun. Meskipun saat itu saya tidak membawa uang lebih, saya harus tetap membeli pin sekolah walaupun harus kas bon di koperasi. Jika tidak, maka saya akan mendapat poin minus pada buku tata tertib saya.
Manfaat lain lagi yang saya dapatkan dari koperasi sekolah adalah saya tidak perlu keluar sekolah hanya untuk membeli peralatan seni rupa. Sewaktu saya sedang ada materi melukis pada keramik, cat air saya habis. Saya pun langsung ke koperasi sekolah untuk membeli cat air, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas saya tepat pada waktunya.

Di sekolah saya, tidak ada anggota koperasi sekolah secara khusus. Siswa yang dengan sukarela mau menjaga koperasi sekolah, dianggap sebagai anggota koperasi sekolah. Mereka pun akan mendapat nilai dari guru yang menjadi penanggung jawab koperasi sebagai bagian dari ekstrakurikuler sekolah.

Itulah yang dapat saya ceritakan tentang koperasi sekolah. Semoga koperasi sekolah SMA saya saat ini bertambah bagus dan makin banyak barang dagangannya.