1. Paragraf Deskripsi
Saya pun terkesima begitu kapal mendarat, karena yang menyambut kami adalah seorang wanita berkulit putih dan sibuk memayungi kami. Di resor ini tidak ada tamu asal Indonesia selain kami, selebihnya orang Italia. Pulaunya benar-benar tenang, hanya ada 12 bungalao menghadap pantai dengan latar hutan dibelakangnya. Pasirnya putih dan airnya yang berwarna emerald green sama sekali tidak berombak.
2. Paragraf Narasi
Pulang liburan dari Australia yang berbeda 4 jam, awalnya saya selalu terbangun pukul 4 pagi dan langsung "nyala" seketika sebab saya biasa bangun pukul 8 pagi waktu Australia. Bersantai 3 jam ditempat tidur di mana cahaya matahari pun belum ada sungguh hal yang tidak menyenangkan. Nafsu makan saya pun menjadi kacau. Meski saya paksa makan dengan jam Indonesia, tetap saja pukul 3 sore, di kantor, saya merasa sangat lapar.
3. Paragraf Argumentasi
Gemar minum kopi ternyata bisa menjauhkan wanita dari cengkeraman kanker rahim. Kabar baik ini terungkap dalam penelitian yang dilakukan oleh Japan's National Cancer Center. Dalam penelitian selama 15 tahun yang melibatkan 54.000 wanita berusia 40-69 tahun itu ditemukan bahwa wanita yang mengkonsumsi tuga cabgkir kopi setiap hari memiliki resiko terkena kanker rahim 60% lebih kecil dibandingkan wanita yang minum kopi kurang dari 2 kali sehari. Konsumsi kopi diduga dapat menurukan kadar insulin dan menahan perkembangan bibit sel kanker rahim.
4. Paragraf Persuasi
Agar tetap sehat dan terlindung dari serangan penyakit, kita perlu mengkonsumsi makanan yang tepat. Makanan apa saja yang sangat dibutuhkan tubuh sehingga kita harus makan secara teratur setiap harinya??? Ada 4 makanan wajib santap yang sangat dibutuhkan oleh tubuh, yaitu yoghurt, tomat, wortel, dan bayam.
Jadi,mulailah hidup sehat dari sekarang dengan memakan makanan tersebut.
5. Paragraf Eksposisi
Makan gado-gado, pecel karedok, atau sate lengkap dengan siraman sambal kacang memang nikmat. Tapi Anda juga harus hati-hati dengan sambal kacang yang mengandung alfatoksin. Apa itu alfatoksin?? Alfatoksin adalah racun yang bersifat karsinogenik (memicu kanker) yang diproduksi oleh kapang Aspergillus flavus atau yang biasa disingkat A. flavus. Konsumsi alfatoksin bisa menyebabkan kanker hati, bahkan menimbulkan kematian bila dikonsumsi berlebihan.
Hukum Perikatan
Diposting oleh
caRmeL cHo
on Minggu, 11 April 2010
/
Comments: (0)
A. Pengertian Hukum Perikatan
Dalam pengertiannya, perikatan dapat terjadi jika sudah ada perjanjian antara 2 orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Ada 3 sumber dasar hukum perikatan berdasarkan KUHPerdata, yaitu;
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan merupakan perjanjian
B. Macam-Macam Perikatan
Ada 6 macam perikatan, antara lain:
a. Perikatan bersyarat
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
c. Perikatan yang boleh memilih
d. Perikatan tanggung-menanggung
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
f. Perikatan tentang penegakan hukum
C. Wanprestasi dan Akibatnya
Wanprestasi ialah suatu prestasi yang tidak dapat terpenuhi. Kata wanprestsi itu sendiri berasal dari bahasa Belanda yang berarti "prestasi buruk". Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu;
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik atau ada kekeliruan
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu (terlambat)
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian
D. Dihapusnya Perikatan
Menurut Pasal 1381, perikatan dihapus karena;
a. Pembayaran
b. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Hilang atau musnahnya barang yang terutang
h. Adanya pembatalan
Dalam pengertiannya, perikatan dapat terjadi jika sudah ada perjanjian antara 2 orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Ada 3 sumber dasar hukum perikatan berdasarkan KUHPerdata, yaitu;
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan merupakan perjanjian
B. Macam-Macam Perikatan
Ada 6 macam perikatan, antara lain:
a. Perikatan bersyarat
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
c. Perikatan yang boleh memilih
d. Perikatan tanggung-menanggung
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
f. Perikatan tentang penegakan hukum
C. Wanprestasi dan Akibatnya
Wanprestasi ialah suatu prestasi yang tidak dapat terpenuhi. Kata wanprestsi itu sendiri berasal dari bahasa Belanda yang berarti "prestasi buruk". Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu;
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik atau ada kekeliruan
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu (terlambat)
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian
D. Dihapusnya Perikatan
Menurut Pasal 1381, perikatan dihapus karena;
a. Pembayaran
b. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Hilang atau musnahnya barang yang terutang
h. Adanya pembatalan
Hukum Perjanjian
Pengertian Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Standar Kontrak
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
♫ Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
♫ Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan
Suatu kontrak harus berisi:
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak
Macam - Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
♫ Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
♫ Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
♫ Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
♫ Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
♫ Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
♫ Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
♫ Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
♫ Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
♫ Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
♫ Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
♫ Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
♫ Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
♫ Terkait resolusi atau perintah pengadilan
♫ Terlibat hokum
♫ Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Standar Kontrak
1. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
♫ Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
♫ Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
2. Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan
Suatu kontrak harus berisi:
a. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b. Subjek dan jangka waktu kontrak
c. Lingkup kontrak
d. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
e. Kewajiban dan tanggung jawab
f. Pembatalan kontrak
Macam - Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
♫ Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
♫ Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
♫ Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
♫ Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
♫ Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
♫ Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
♫ Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
♫ Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
♫ Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
♫ Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
♫ Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
♫ Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
♫ Terkait resolusi atau perintah pengadilan
♫ Terlibat hokum
♫ Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
100 Kata Baku dan Tidak Baku Dalam Bidang Ekonomi
Diposting oleh
caRmeL cHo
on Senin, 05 April 2010
/
Comments: (0)
Ada banyak kata yang biasa kita gunakan dalam keseharian kita.. Tapi kita tidak tahu mana kata yang baku dan mana kata yang tidak baku...
Disini, saya akan menberikan 100 kata-kata baku dan tidak baku yang terdapat dalam bidang ekonomi.
Kata Baku ; Kata Tidak Baku
A
Administrator ; Admin
Aktif ; Aktip
Aktivitas ; Aktifitas
Akuntan ; Akountan
Anggota ; Anggouta
Antarnegara ; Antar negara
Autentik ; Otentik
Analisis ; Analisa
Asas ; Azas
B
Banderol ; Bandrol
Blangko ; Belangko
C
D
Debit ; Debet
Debitor ; Debitur
Definisi ; Difinisi
Deflasi ; Deplasi
Dekret ; Dekrit
Deputi ; Deputy
Devaluasi ; Defaluasi
Deviasi ; Defiasi
Diferensial ; Diffrensial
Direktur ; Director
Dividen ; Deviden
Dumping ; Damping
E
Efektif ; Efektip
Efektivitas ; Efektifitas
Efisien ; Episien
Elite ; Elit
Ekspor ; Eksport
Ekstrem ; Ekstrim
Ekuivalen ; Ekwivalen
Energi ; Enerji
F
Finansial ; Financial
Fiskal ; Piskal
Frekuensi ; Frekwensi
G
H
Hakikat ; Hakekat
Hierarki ; Hirarki
Hipotik ; Hipotek
I
Ijazah ; Ijasah
Impor ; Import
Inflasi ; Inplasi
Institut ; Institute
Investasi ; Inpestasi
Izin ; Ijin
J
Jadwal ; Jadual
K
Kaidah ; Kaedah
Kategori ; Katagori
Karier ; Karir
Kompleks ; Komplek
Komplet ; Komplit
Konferensi ; Konperensi
Koordinasi ; Koordinir
Kuitansi ; Kwitansi
Kualitas , Kwalitas
Kualitatif ; Kwalitatif
Kuantitatif ; Kwantitatif
Kuota ; Kwota
Komoditi ; Komoditas
Konkret ; Konkrit
Kredit ; Kridit
L
Linier ; Linear
M
Manajemen ; Manageman
Manajer ; Menejer
Mengkreditkan ; Mengreditkan
Masalah ; Masaalah
Massal ; Masal
Materai ; Meterei
Metode ; Metoda
Merek ; Merk
Misi ; Missi
Miliar ; Milyar
Mazhab ; Mahzab
N
Negatif ; Negatip
O
Objek ; Obyek
Objektif ; Obyektif
Omzet ; Omset
P
Paham ; Faham
Pasif ; Pasip
Paspor ; Pasport
Pelanggan ; Langganan
Pengkreditan ; Pengreditan
Persen ; Prosen
Piutang ; Pihutang
Praktik ; Praktek
Produktif ; Produktiv
Produktivitas ; Produktifitas
Professor ; Proffesor
Provinsi ; Propinsi
Proyek ; Projek
R
Rakyat ; Ra'yat
Revaluasi ; Repaluasi
Rezim ; Rejim
Risiko ; Resiko
Relatif ; Relative
S
Sanering ; Senering
Sertifikat ; Sertipikat
Sistem ; Sistim
Sistematis ; Sistimatis
Standar ; Standard
Standardisasi ; Standarisasi
Struktur ; Structure
Subjek ; Subyek
Subjektif ; Subyektif
T
Teknologi ; Tekhnologi
Teoritis ; Teoretis
U
Uang ; Duit
Universitas ; University
Utang ; Hutang
V
Varietas ; Varitas
Y
Yudikatif ; Judikatif
Yudisial ; Judisial
Yurisdiksi ; Yurisdiksi
Dapat kita lihat dari kata-kata diatas, ternyata banyak kata yang merupakan serpan dari bahasa asing, misalnya dari bahasa inggris.
Semoga tulisan saya ini dapat membantu teman-teman...
Disini, saya akan menberikan 100 kata-kata baku dan tidak baku yang terdapat dalam bidang ekonomi.
Kata Baku ; Kata Tidak Baku
A
Administrator ; Admin
Aktif ; Aktip
Aktivitas ; Aktifitas
Akuntan ; Akountan
Anggota ; Anggouta
Antarnegara ; Antar negara
Autentik ; Otentik
Analisis ; Analisa
Asas ; Azas
B
Banderol ; Bandrol
Blangko ; Belangko
C
D
Debit ; Debet
Debitor ; Debitur
Definisi ; Difinisi
Deflasi ; Deplasi
Dekret ; Dekrit
Deputi ; Deputy
Devaluasi ; Defaluasi
Deviasi ; Defiasi
Diferensial ; Diffrensial
Direktur ; Director
Dividen ; Deviden
Dumping ; Damping
E
Efektif ; Efektip
Efektivitas ; Efektifitas
Efisien ; Episien
Elite ; Elit
Ekspor ; Eksport
Ekstrem ; Ekstrim
Ekuivalen ; Ekwivalen
Energi ; Enerji
F
Finansial ; Financial
Fiskal ; Piskal
Frekuensi ; Frekwensi
G
H
Hakikat ; Hakekat
Hierarki ; Hirarki
Hipotik ; Hipotek
I
Ijazah ; Ijasah
Impor ; Import
Inflasi ; Inplasi
Institut ; Institute
Investasi ; Inpestasi
Izin ; Ijin
J
Jadwal ; Jadual
K
Kaidah ; Kaedah
Kategori ; Katagori
Karier ; Karir
Kompleks ; Komplek
Komplet ; Komplit
Konferensi ; Konperensi
Koordinasi ; Koordinir
Kuitansi ; Kwitansi
Kualitas , Kwalitas
Kualitatif ; Kwalitatif
Kuantitatif ; Kwantitatif
Kuota ; Kwota
Komoditi ; Komoditas
Konkret ; Konkrit
Kredit ; Kridit
L
Linier ; Linear
M
Manajemen ; Manageman
Manajer ; Menejer
Mengkreditkan ; Mengreditkan
Masalah ; Masaalah
Massal ; Masal
Materai ; Meterei
Metode ; Metoda
Merek ; Merk
Misi ; Missi
Miliar ; Milyar
Mazhab ; Mahzab
N
Negatif ; Negatip
O
Objek ; Obyek
Objektif ; Obyektif
Omzet ; Omset
P
Paham ; Faham
Pasif ; Pasip
Paspor ; Pasport
Pelanggan ; Langganan
Pengkreditan ; Pengreditan
Persen ; Prosen
Piutang ; Pihutang
Praktik ; Praktek
Produktif ; Produktiv
Produktivitas ; Produktifitas
Professor ; Proffesor
Provinsi ; Propinsi
Proyek ; Projek
R
Rakyat ; Ra'yat
Revaluasi ; Repaluasi
Rezim ; Rejim
Risiko ; Resiko
Relatif ; Relative
S
Sanering ; Senering
Sertifikat ; Sertipikat
Sistem ; Sistim
Sistematis ; Sistimatis
Standar ; Standard
Standardisasi ; Standarisasi
Struktur ; Structure
Subjek ; Subyek
Subjektif ; Subyektif
T
Teknologi ; Tekhnologi
Teoritis ; Teoretis
U
Uang ; Duit
Universitas ; University
Utang ; Hutang
V
Varietas ; Varitas
Y
Yudikatif ; Judikatif
Yudisial ; Judisial
Yurisdiksi ; Yurisdiksi
Dapat kita lihat dari kata-kata diatas, ternyata banyak kata yang merupakan serpan dari bahasa asing, misalnya dari bahasa inggris.
Semoga tulisan saya ini dapat membantu teman-teman...