RSS
Write some words about you and your blog here

Hukum Perikatan

A. Pengertian Hukum Perikatan
Dalam pengertiannya, perikatan dapat terjadi jika sudah ada perjanjian antara 2 orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Ada 3 sumber dasar hukum perikatan berdasarkan KUHPerdata, yaitu;
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan merupakan perjanjian

B. Macam-Macam Perikatan
Ada 6 macam perikatan, antara lain:
a. Perikatan bersyarat
b. Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
c. Perikatan yang boleh memilih
d. Perikatan tanggung-menanggung
e. Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
f. Perikatan tentang penegakan hukum

C. Wanprestasi dan Akibatnya
Wanprestasi ialah suatu prestasi yang tidak dapat terpenuhi. Kata wanprestsi itu sendiri berasal dari bahasa Belanda yang berarti "prestasi buruk". Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu;
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik atau ada kekeliruan
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktu (terlambat)
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian

D. Dihapusnya Perikatan
Menurut Pasal 1381, perikatan dihapus karena;
a. Pembayaran
b. Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Pembaharuan utang
d. Kompensasi
e. Percampuran utang
f. Pembebasan utang
g. Hilang atau musnahnya barang yang terutang
h. Adanya pembatalan

0 komentar:

Posting Komentar