Hukum & Hukum Ekonomi
Sumber-sumber hukum ada 2;
1. Sumber-sumber hukum material
2. Sumber-sumber hukum formal:
a. Undang-Undang
b. Kebiasaan
c. Keputusan-keputusan hakim
d. Traktat
e. Pendapat ahli
Kodifikasi hukum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap. Dari segi bentuknya, hukum dibedakan atas:
a. Hukum tertulis
b. Hukum tak tertulis
Hukum Ekonomi ialah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi;
1. Hukum ekonomi pembangunan
b. Hukum ekonomi sosial
-Mengapa orang ekonomi harus mengerti atau mempelajari hukum????
Orang ekonomi harus mengerti atau minimal tahu tentang hukum agar mereka tidak salah saat mengambil setiap keputusan terutama yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian negara.
Kontribusi Koperasi Terhadap Perkembangan UMKM
1. Usaha Mikro
Apa sih Usaha Mikro itu?? Menurut Keputusan Menteri Keuangan No.40/KMK.06/2003, Usaha Mikro adalah usaha produktif milik keluarga atau perorangan WNI dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 100.000.000 /tahun dan usaha tersebut dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp 50.000.000 .
Nah, ciri-ciri usaha mikro itu sendiri antara lain;
♫ Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu sama alias beragam dan mudah diubah sesuai keinginan pengusahanya sendiri.
♫ Tempat usahanya tidak selalu menetap
♫ Belum menggunakan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun
♫ Keuangan keluarga dan usaha belum dibedakan
♫ SDM (pemilik)nya tidak memiliki pengalaman berwirausaha yang memadai
♫ Tingkat pendidikan rata-rata masih relative rendah
♫ Umumnya belum akses pada perbankan, namun sebagian sudah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank misalnya koperasi
♫ Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya seperti NPWP
Dari cirri-ciri usaha mikro diatas, ada salah satu poin yang akan sedkit saya bahas yaitu “Umumnya belum akses pada perbankan, namun sebagian sudah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank misalnya koperasi”.
Padahal jika dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro merupakan suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakter positif dan unik yang tidak dimiliki usah non-mikro, yaitu;
♫ Perputaran usaha yang cukup tinggi
♫ Kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi, kegiatan tetap berjalan dan bahkan akan terus berkembang
♫ Tidak sensitive terhadap suku bunga
♫ Umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu, dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat
Namun demikian, masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
2. Usaha Kecil
Memang beda ya antara Usaha Mikro dengan Usaha Kecil?? Jelas beda, karena menurut UU No 9 tahun 1995, Usaha kecil adalah usaha produktif berskala kecil dan memenuhi criteria kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 1.000.000.000.000 / tahun serta dapat menerima kredit dari bank antara Rp 50.000.000 s.d Rp 500.000.000 dan berdiri sendiri .
Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI No. 99 tahun 1998, Usaha Kecil ialah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat
Nah, cirri-ciri usaha kecil itu sendiri adalah:
♫ Jenis barang/komoditi umunya sudah tetap dan tidak gampang berubah
♫ Lokasi usaha sudah menetap berbeda dengan usaha mikro yang masih berpindah-pindah
♫ Sudah menggunakan administrasi keuangan walau masih sederhana
♫ Keuangan perusahaan dan keluarga sudah dipisahkan
♫ Sudah ada neraca usaha
♫ Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya seperti NPWP
♫ SDM (pemilik)nya sudah memiliki pengalaman dalam berwirausaha
♫ Sebagian sudah akses kedalam perbankan dalam hal keperluan modal
♫ Umumnya belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning
3. Usaha Menengah
Lalu, Usaha Menengah itu apa??? Nah kalo pengertian Usaha Menengah menurut Inpres No 10 Tahun 1998, adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih antara Rp 200.000.000 s.d maksimal Rp 10.000.000.000 dan tidak termasuk bangunan tempat usaha, serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp 500.000.000 s.d Rp 5.000.000.000 .
Ciri-cirinya lain lagi dengan usaha kecil. Ciri-ciri usaha menengah yaitu antara lain:
♫ Umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur, bahkan lebih modern dengan pembagian tugas yang lebih jelas a.l bag. Keuangan, bag. Pemasaran, bag. Produksi
♫ Sudah menerap system akuntansi dengan teratur sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan
♫ Telah melakukan atauran atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan, dll
♫ Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan, dll
♫ Sudah akses pada sumber-sumber pendanaan perbankan
♫ Umumnya telah memiliki SDM yang terlatih dan terdidik
Nah lho, kalo Usaha Kecil beda dengan Usaha Menengah terus UKM itu apa dong???? -.-a
Eitzz tenang jangan panic dulu, karena UKM itu sendiri hanya sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan merupakan usaha yang berdiri sendiri.
Masuk ke topic utama, “Apa sih kontribusi koperasi dalam perkembangan UMKM?” Kalo ditanya seperti itu pasti yang langsung terlintas dipikiran kita pemberian modal. Memang kontribusi terbesar koperasi pada perkembangan UMKM adalah pendanaan atau bantuan permodalan. Hal tersebut bisa dilihat dari cirri-ciri ketiga jenis usaha yang sudah saya sebutkan diatas.
Memang sudah ada beberapa usaha yang bisa mengajukan kredit pada perbankan, namun bagi usaha-usaha kecil terutama usaha mikro yang pemiliknya tidak memiliki pengalaman berwirausaha, pasti akan sulit sekali untuk mengajukan permohonan kredit pada bank. Karena itu, lebih banyak pengusaha UMKM untuk meminta bantuan modal dari koperasi unuk memulai ataupun mengembangkan usahanya.
Tapi, modal bukan segalanya lho. Ternyata disamping memberi pinjaman modal, koperasi pun memberikan pelatihan-pelatihan berwirausaha yang baik kepada pengusaha-pengusaha UMKM. Agar mereka dapat memajukan serta mengembangkan usahanya sehingga mereka bisa membantu pemerintah dengan perluasan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan baik di kota maupun pedesaan.
Nah, itulah yang bisa saya berikan tentang kontribusi koperasi terhadap perkembangan UMKM. Semoga bermanfaat untuk teman-teman semua. :)
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896, yang terus berkembang dari waktu ke waktu hingga sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jika pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam, maka selanjutnya tumbuh koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan juga koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
Sekarang, saya akan mengingat kembali tentang apa yang saya ketahui tentang sejarah koperasi Indonesia.
Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan pada tahun 1895 di Leuwiliang, yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja (Patih Purwokerto saat itu) dkk. Koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” yang berarti “Bank Simpan Pinjam para Priyayi Purwokerto”. Pendirian koperasi ini ditujukan untuk membantu teman mereka sesama pegawai negeri pribumi agar terbebas dari utang.
Kemudian, kegiatan tersebut dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode, seorang asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika cuti ke Eropa, ia mempelajari cara kerja wolksbank secara Raiffeisen (koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali, mulailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja .
Selanjutnya, muncul Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 dan Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 yang menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga dan keperluan sehari-hari.
Apakah pertumbuhan koperasi yang cukup pesat tersebut mendapatkan bantuan atau setidaknya dinilai sebagai hal yang positif oleh Pemerintah Hindia Belanda (yang saat itu masih menjajah Indonesia)????
Ternyata TIDAK SAMA SEKALI. Kemajuan yang cukup pesat tersebut membuat Pemerintah Hindia Belanda curiga dan mengatur pendirian koperasi yang ternyata hanya dalih mereka untuk menghalangi atau menghambat perkembangan koperasi. Dan pada tahun 1915, diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi:
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.
Karena hal tersebut dirasa sangat memberatkan, maka pada tahun 1920 dibentuklah suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H. Boeke yang diberi tugas untuk meneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi. Dan hasil dari penelitian tersebut menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi Putera berkoperasi untuk mendorong pemenuhan kebutuhan rakyat yang bersangkutan.
Dan untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
Didirikanlah Jawatan Koperasi dengan DR. J.H. Boeke sebagai ketua pertamanya. Tugas Jawatan Koperasi ialah sebagai berikut:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
Itulah kurang lebih sejarah koperasi Indonesia yang saya ketahui. Sekarang, saya akan menjabarkan berapa jumlah koperasi yang ada di Indonesia mulai dari tahun 1930-2008. Tidak hanya jumlah koperasinya saja, tetapi juga jumlah anggotanya.
Semenjak berdirinya Jawatan Koperasi, perkembangan koperasi menunjukkan perkembangan yang terus meningkat. Jika pada tahun 1930 hanya terdapat 39 unit koperasi, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 unit koperasi dengan jumlah anggota pada tahun 1930 sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang.
Sedangkan kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya sebanyak 423 unit koperasi (77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam yang 19 unit koperasi diantaranya merupakan koperasi lumbung. Sedangkan selebihnya adalah koperasi jenis konsumsi ataupun produksi. Dan pada akhir 1946, menurut catatan Jawatan Koperasi, tercatat sebanyak 2500 unit koperasi di seluruh Indonesia.
Kemudian pada tahun 1940-1959 jumlah koperasi meningkat dari 639 unit koperasi pada tahun 1940, menjadi 16.604 unit koperasi pada tahun 1959. Dengan jumlah anggota pada tahun 1940 sebanyak 47.764 orang, meningkat menjadi 2.878.672 orang pada tahun 1959. Dalam rentang waktu 19 tahun, apakah peningkatan tersebut merupakan kemajuan yang cukup signifikan ataukah kemunduran secara perlahan?
Dan pada tahun 1984-1985 terjadi peningkatan yang cukup berarti dari 26.432 unit koperasi pada tahun 1984, meningkat sebesar 5,31% atau sebanyak 33.324 unit koperasi di tahun 1985. Dengan jumlah anggota pada tahun 1984 sebanyak 16.604.000 orang menjadi 27.162.000 orang atau sebesar 16,61% pada tahun 1985.
Terakhir pada tahun 2006-2007, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 148.913 unit koperasi. Angka ini meningkat sebesar 5,98% dubandingkan dengan tahun 2006. Dengan jumlah anggota +/- 29.031.802 orang. Dan antara tahun 2007-2008, jumlah koperasi berkualitas meningkat sebanyak 886 unit koperasi dari 41.381 unit koperasi pada tahun 2007 menjadi 42.267 unit koperasi pada tahun 2008. Sedangkan total koperasi Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia pada tahun 2008 sebanyak 149.793 unit koperasi.
Itulah kurang lebih yang bisa saya jelaskan mengenai perkembangan kopersai Indonesia hingga saat ini. Semoga ini bisa membantu teman-teman semua dalam menyelesaikan tugas kalian semua (karena tulisan inipun saya buat untuk tugas kuliah saya -,-‘ ).
Karena ini saya ringkas dari berbagai sumber, maka jika teman-teman ingin membaca lebih lengkap silakan buka link-link di bawah ini:
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/01/koperasi-indonesia-2008.html
Lyrics SuJu M- Latest Song
Yups,mereka adalah Super Junior. Boyband bentukan SM Entertainment yang beranggotakan 13 member cowok + 2 member cowok untuk subgrup China yang ganteng nan rupawan ini, pada Maret lalu telah comeback setelah vakum selama +/- 18 bulan alias 1 1/2 tahun dengan lagu "Sorry,Sorry" yang langsung melesat ke peringkat 1 & memberikan banyak penghargaan diberbagai chart di Korea maupun negara lain seperti Thailand hanya dalam waktu kurang dari 1bulan setelah mereka comeback .
Nah,kali ini saya akan lebih membahas salah satu subgrup Super Junior yang juga comeback untuk mengobati kerinduan para fans mereka.
Mereka adalah Super Junior Mandarin (Super Junior M) yang dibuat khusus untuk menguasai pasar musik di daratan China. Subgrup yang baru memulai debut mereka pada tahun 2008 lalu ini digawangi oleh Han Geng (yang asli China dan dipercaya sebagai leader), Donghae, Siwon,dan diperkuat oleh vokal Ryeowook dan Kyuhyun,serta Henry dan Zhoumi ynag merupakan 2 member baru khusus untuk subgrup ini.
Super Junior M comeback dengan album "Super Girl" dan dengan lagu yang sama mereka berhasil mengobati kerinduan fans mereka. Lagu "Super Girl" ini juga berhasil langsung masuk ke deretan atas berbagai chart musik di daratan China.
Setelah berhasil dengan lagu "Super Girl", mereka rupanya tidak mau berhenti sampai disitu. Mereka langsung merilis lagu baru "Blue Tommorow" yang bergenre ballad tetapi dengan musik easy-listening dan lirik yang sangat dalam. Lagu ini pun berhasil menyamai kepopuleran lagu sebelumnya. Karena kepopuleran ke 2 lagu tersebut, pihak SM Entertainment selaku manajemen Super Junior pun langsung merilis lagu-lagu tersebut di Korea.
Saya akan memberikan lirik lagu "Super Girl" dan "Blue Tommorow" dalam bahasa Korea yang telah di romanization.
Super Junior M- Super Girl
You are my super girl, ojik geuman barabwa.
maeil gateun gomin jeonhwa halkka malkka geokjeong ma.
ije geuman dwaesseo. sunaebo. baramdungi gateun (geu saram)
neol sarang anhae, sarang anhae neomu jinachyeo.
tteonabeoryeo geojigateun nyeoseok (tteona beoryeobeoryeo)
neoreul natchwo gugeolhaji mara (haji maramara)
gamjeongiran jugobatneun boseok (ijeo beoryeobeoryeo)
geu nyeoseogeun molla nega jeongmal joheun yeojaraneun geol.
Oh my super girl, ojik naui baby girl.
neoreul mollaboneun geureon namjadeuri baboya.
Oh my super girl, neoege nan Super man
sarangiran gamok soge neoreul geunyang beoryeoduji ma.
Oh— Oh— Oh— Oh— My Love~
He is not superman, he must be mama boy.
eomeonideul gateun maengmokjeogin gwansimmaneul baraji.
neukdaedeureun gata, ttokgatji. sijageun changdaehajiman,
sigani heulleo ganeundaero neoreul beoryeoduge dwae
tteonabeoryeo geujeo geureon nyeoseok (tteona beoryeobeoryeo)
neoreul jom deo akkineun beobeul baewo (ije baewobaewo)
sarangboda useoningeon neoji (i will get it, get it)
igijeogin yeonmin soge meomundamyeon geuge joeingeol
Oh my super girl, ojik naui baby girl.
neoreul mollaboneun geureon namjadeuri baboya.
Oh my super girl, noege nan Super man
sarangiran gamok soge neoreul geunyang beoryeoduji ma.
Oh— Oh— Oh— Oh— My Love~
naega itjanha (ne gyeoteseon)
nareul bwa (can‘t you see?)
jikyeobwa (can‘t you see?)
ne jageun sangcheokkaji modu nanwogajilge
eonjekkajina ne gyeoteseo.
tteonabeoryeo geojigateun nyeoseok
neoreul jom deo akkineun beobeul baewo
Oh my super girl, ojik naui baby girl.
neoreul mollaboneun geureon namjadeuri baboya.
Oh my super girl, neoege nan Super man
sarangiran gamok soge neoreul geunyang beoryeoduji ma.
Oh— Oh— Oh— Oh— My Love~
nal mideo. matgyeo. jikyeobwa (Oh my super, super)
neol manhi akkyeo. jikyeobwa (ojik naui baby, baby)
nal mideo. matgyeo. jikyeobwa (Oh my super, super)
neol manhi akkyeo. jikyeobwa (neoege nan Super, super)
Oh— Oh— Oh— Oh— My Love~
Super Junior M- Blue Tommorow
Naeirimyuhn wooriga mannaduhn juh gil motoongiro nan dashineun gal soo uhbneunguhjyo
Naeirimyuhn achimeh nooneul dduh jeil muhnjuh geudael dashineun dduhollyuhssuhn andwejyo (Ijen) Geudaen haengbokhangayo
(Nareul) Ijeul soo issuhnnayo
Ajik naui ipga eh maemdoneun geudaeui ireum
Naeirimyuhn geudaen nareul dduhnago
Naeirimyuhn naui koomdo dduhnago naneun uhttuhke haeyahajyo
Geudaen uhttuhke nal ijeul soo innayo
Shigani jinagado geudael ijji mothamyuhn nan uhlmana duh wooruhyahajyo (Oh no)
Ijen geudael saranghaneunde
Nae bangeh modeun guhtdo jageun haendeupon sok sajindo geudael giuhkhanabwa
(Buhrigo) Naui modeun guhl buhrigo
(Jiwoogo) Nuhui modeun guhl jiwoogo
Hajiman geudaen machi mabuhbchuhruhm nal ikkeulgo gajyo
Ajikdo nan geudaeul saranghaneunde
Naegen ojik geudaeman boineunde uhttuhke ijeul soo innayo
Naneun ajikdo geudael saranghaneunde
Saranghaedo dwelggayo animyuhn dduhnalggayo uhnjekkajirado gidarilteni (Oh no)
Dashi naege doraoneun nalggaji
Uhjeui naui yuhjaro dorawa jool soon uhbnayo geudaewihae haejoon ge nan nuhmoo uhbjyo
Manhi himdeulge mannago
Ijeya sarangeul alge dwaenneunde Oh
Naeirimyuhn geudaen nareul dduhnago
Naeirimyuhn naui koomdo dduhnago naneun uhttuhke haeyahajyo
Geudaen uhttuke nal ijeul soo innayo
Shigani jinagado geudael ijji anheumyuhn dashi naegero geudae wajoogejjyo (Oh no)
Ajikdo nan geudael saranghaneunde
Naegen ojik geudaeman boineunde uhttuhke ijeul soo innayo
Saranghaedo dwelggayo animyuhn dduhnalggayo uhnjekkajirado gidarilteni (Oh no) naege dashi dorawa
Geudae saranghabnida
Sekian news flash tentang SuJu M kali ini. Bagi yang ingin tau seperti apa sih lagunya, bisa mendengarkannya di blog saya. (Promo-mode.on) :p
Prinsip Koperasi
- Prinsip Munkner
- Prinsip Rochdale
- Prinsip Raiffeisen
- Prinsip Herman Schulze
- Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
- Prinsip Koperasi Indonedia versi UU No. 12/ 1967
- Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Nah, sekarang saya akan membahas maksud dari prinsip koperasi versi UU No. 25/1992 menurut pandangan saya.
Ada 7 poin dalam prinsip koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992, yaitu;
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, maksudnya adalah setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota koperasi apapun dan dimanapun yang mereka inginkan.
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi, jadi koperasi dikelola bersama-sama oleh para anggota berdasarkan peraturan yang dibuat bersama-sama berdasarkan hasil musyawarah yang telah disepakati.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, sehingga tidak ada anggota yang merasa iri dengan hasil yang didapat anggota lain yang jasanya lebih besar daripada dia.
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, maksudnya balas jasa yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya akan berbeda setiap pembagian. Hal tersebut dikarenakan besarnya balas jasa yang diberkan tergantung pada besarnya ketersediaan modal yang ada per periode.
- Kemandirian, walaupun koperasi mengandung makna "gotong-royong" tetapi ada saatnya koperasi maupun masing-masing anggotanya bersikap mandiri dalam memenuhi hak & kewajibannya.
- Pendidikan perkoperasian, dibutuhkan bagi anggota pemula yang belum paham betul tentang koperasi.
- Kerjasama antar koperasi, sangat dibutuhkan untuk memperkuat fondasi yang dibangun bersama-sama atas nama kopersai Indonesia. Terutama bagi koperasi gabungan, koperasi induk, dsb.
Itulah maksud prinsip koperasi versi UU No. 25/1992 menurut pendapat saya. Semoga ini bisa membantu teman-teman dalam memahami maksud dari prinsip koperasi Indonesia.
Koperasi Sekolah
Sekarang saya ingin membahas sedikit tentang koperasi sekolah.
Sebenarnya, apa sih koperasi sekolah itu?
Koperasi sekolah merupakan sebuah wadah atau organisasi yang ada disekolah, dimana didalamnya siswa dilatih berwirausaha,berinovasi dan menangani keuangan, serta melatih kejujuran para siswa. Banyak inovasi yang dibuat agar para siswa tertarik dan mau berbelanja di koperasi sekolah. Misalnya, makanan buatan rumah yang higienis, bervariasi dan murah, serta tempat yang nyaman merupakan sesuatu yang dicari siswa saat waktu istirahat terutama saat tidak mendapat tempat di kantin.
Selain itu, para guru pun bisa memanfaatkan koperasi sekolah dengan menjual LKS, alat-alat yang dapat menunjang materi yang akan diberikan, maupun barang dagangan mereka yang bermanfaat bagi para siswa.
Jadi intinya, dengan adanya koperasi sekolah dapat membantu para siswa untuk memenuhi kebutuhannya di sekolah.
Kira-kira, manfaat apa yang saya dapatkan dari koperasi sekolah?
Manfaat yang saya dapat dari koperasi sekolah ialah sya lebih mudah mendapatkan atribut seragam sekolah apabila ada salah satu atribut yang lupa saya kenakan. Misalnya, apabila saya lupa mengenakan pin sekolah saya maka saya akan kena tegur guru piket dan saya langsung disuruh membeli pin sekolah di koperasi sekolah tanpa ada alasan apapun. Meskipun saat itu saya tidak membawa uang lebih, saya harus tetap membeli pin sekolah walaupun harus kas bon di koperasi. Jika tidak, maka saya akan mendapat poin minus pada buku tata tertib saya.
Manfaat lain lagi yang saya dapatkan dari koperasi sekolah adalah saya tidak perlu keluar sekolah hanya untuk membeli peralatan seni rupa. Sewaktu saya sedang ada materi melukis pada keramik, cat air saya habis. Saya pun langsung ke koperasi sekolah untuk membeli cat air, sehingga saya dapat menyelesaikan tugas saya tepat pada waktunya.
Di sekolah saya, tidak ada anggota koperasi sekolah secara khusus. Siswa yang dengan sukarela mau menjaga koperasi sekolah, dianggap sebagai anggota koperasi sekolah. Mereka pun akan mendapat nilai dari guru yang menjadi penanggung jawab koperasi sebagai bagian dari ekstrakurikuler sekolah.
Itulah yang dapat saya ceritakan tentang koperasi sekolah. Semoga koperasi sekolah SMA saya saat ini bertambah bagus dan makin banyak barang dagangannya.
untung ada riana... :)
akhir'a jadi jg nie blog.. dah dag dig dug ajj g siap dpt E di matkul Eko.koperasi gara2 lupa alamt am paswd yg dulu...
.kekekekeke
untung disaat2 kritis c

