Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
dan menurut KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
a. buku 1 tentang orang/personrecht misalnya (perceraian n perkawinan)
b. buku 2 tentang benda / zakenrecht
c. buku 3 tentang perikatan / verbintenessenrecht misalnya (jual-beli,piutang)
d. buku 4 tentang daluwarsa dan pembuktian / verjaring en bewijs
Keempat bagian tersebut penggunaannya berdasarkan keperluan dan di dalam hukum perdata juga terdapat hukum belanda,hukum agama,hukum adat.
Selain itu, hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan lawan dari hukum publik.
kenapa disebut berlawanan karena hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum. misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara),kegiatan pemerintahan sehari-hari(hukum administrasi atau tata usaha negara),kejahatan (hukum pidana).kalau hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari seperti perkawinan,perceraian,kematian,pewarisan,harta benda.
Di dunia ada beberapa sistem hukum yang berlaku dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata antara lain sistem hukum anglo-saxon (sistem hukum yang berlaku di kerajaan inggris raya dan negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh inggris misalnya amerika serikat)sistem hukum eropa kontinental,sistem hukum komunis,sistem hukum islam,dan sistem hukum lainya.
hukum perdata yang ada di indonesia di dasarkan pada hukum perdata di belanda,khususnya hukum perdata belanda pada masa penjajahan.
Kitab undang-undang hukum perdata yang berlaku di indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlinjk Wetboek. Kitab ini yang berlaku di kerajaan belanda dan di berlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordasi dan untuk Indonesia masih bernama Hindia -Belanda.
1 komentar:
Posting Komentar