Subyek hukum ialah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terbagi atas dua:
1. Manusia biasa (Natuurlijke Person)
2. Badan hukum (rechts Persoon)
Badan hukum dapat dibedakan dalam 2 bentuk :
1. Badan Hukum Publik {Puliek Rechts Persoon)
2. Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Obyek hukum menurut psal 499 KUH perdata, yakni benda,
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Jenis obyek hukum :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
a. Benda bergerak/tidak tetap
b. Benda tiak bergerak
2. Benda yang bersift kebendaan (Immateriekegoderen)
Hak kebendaan yang besifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) :
hak jaminan yang melekat pada kreditur yamg memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi(perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum :
a. Benda tersebut bersifat ekonimis(dapat dinilai dengan uang).
b. Benda terdebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus :
a. Gadai :
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik :
Suatu hak kebendaan atas benda tidak begerak untuk mrngambil penggantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak tanggungan :
hak jaminan atas tanah yag dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhapap kreditur-kreditur
lain.
d. Fodusia :
Suatu perjanjian acesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak
milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitot kepada kreditur.
0 komentar:
Posting Komentar